Gema Jakarta, SERANG - Insiden kekerasan kembali terjadi pada seorang wartawan berinisial GA yang diduga dilakukan oleh Debt Collector, Rabu (7/8/2019) Atas kejadian tersebut GA melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian Serempat.
GA menceritakan, setelah dirinya menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta bertempat di salah satu penginapan di Kota Cilegon. Tiba-tiba ada seseorang menghadang kendaraan saat hendak keluar gerbang.
"Tanpa ada komunikasi, debt collector yang berjumlah sekitar 8 orang tersebut melakukan pemaksaan kepada saya untuk keluar dari mobil dan meminta masuk ke dalam mobil debt collector," ungkap GA.
GA juga mengatakan, dengan cara memaksa supaya masuk kedalam mobilnya, sementara GA tidak tahu duduk permasalahannya. Pasalnya kendaraan yang ia pakai tersebut bukanlah milik GA melainkan milik seorang temannya.
"Saya berusaha melakukan perlawanan terhadap debt collector, namun hanya seorang diri, akhirnya kalah oleh mereka yang berjumlah kurang lebih 8 orang," ungkap GA, seperti dilansir sbnews.co.id, Rabu (7/8/2019).
GA mengatakan, bahwa para Debt Collector tersebut mengaku dari PT.Andalan Finance. Adapun pemilik kendaraan menunggak angsuran itu bukan urusan dirinya, seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadapnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri, meminta pihak aparat hukum jajaran Polda Banten dan sekitarnya, untuk menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit kendaraan dilapangan.
"Negara Indonesia ini, adalah negara hukum, jadi semua diatur dalam Undang-undang dan juga Hukum," tegas Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri.
Mengingat hutang piutang, lanjut Saeful, mungkin harus ada putusan pengadilan. "Jika memang itu diduga ada perintah dari industri keuangan Non Bank PT. Andalan Finance, maka harus dilakukan penyelidikan, apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut, berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Saeful Bahri juga menyampaikan, ada lima Pasal yang mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan, salah satunya yakni, Pasal 50 yaitu pegawai dan /atau tenaga ahli daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi dibidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.
"Jika memang tidak memenuhi aturan yang ditetapkan, maka diduga telah terjadi pelanggaran dalam eksekusi kendaraan itu, agar kedepannya tidak lagi terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat," tandas Saeful .(ril/dad)