GemaJakarta, Depok - Pemerintah Kota Depok gencar melakukan pendataan dan penertiban perizinan terhadap pemasangan reklame di Kota Depok. Hasilnya, sekitar 70% reklame di Kota Depok tidak berijin. Hal tersebut merupakan kebocoran pajak.
Meski sudah ada aturan agar reklame konvensional yang tidak memiliki Izin di wilayah Kota Depok dirobohkan, namun masih terlihat banyak tiang reklame berdiri di atas lahan asset Pemda yang tidak dirobohkan.
Sebagaimana sudah tertuang dalam berdasarkan pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran dan Pajak Parkir, Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Seharusnya pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bekerjasama untuk mendata serta menertibkan reklame reklame yang melanggar peraturan. (ril/rm)
Banyak Tiang Reklame Berdiri Tanpa Izin, Pemkot Depok Seolah Tutup Mata
December 06, 2019
Tags
Share to other apps