Awalnya, PT. Citra Brahmana Perkasa (CBP) ditahun 1997 telah
melakukan proses penyewaan lahan seluas 130.000 Meter persegi di Blok Gunung
Batu Persil 105, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung
Barat yang diperuntukan untuk budi daya sapi potong, sesuai dengan surat
Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian tanggal 24 Desember 1997,
dengan Nomor TN/310/472/E/1297, perihal persetujuan prinsip budi daya sapi
potong, berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia Cq, Kepala Kantor Departemen Perdagangan Provinsi Jawa
Barat, tanggal 15 Juli 1997, Nomor 115/10-12/PM/VII/1997.
Dalam perjanjian yang dituangkan tersebut, PT. Citra
Brahmana Perkasa menyewa untuk kelipatan waktu per 10 tahun, dan dibayarkan ke
kantor desa Cikalong per tahun sekali di angka yang normatif, dengan kenaikan
sewa pertahun senilai Rp. 500.000.
Menginjak perpanjangan sewa lahan kedua, ditahun 2008, mulai
tercium aroma tidak sedap, pasalnya PT. Citra Brahmana Perkasa kembali
menyewakan lahan tersebut kepada PT. Citra Agro Buana Semesta (CABS) tanpa
diketehui oleh Kepala Desa dan perangkat desa Cikalong. Alhasil muncul
permasalahan baru bagi warga RW 20 yang berada disekeliling kandang sapi dengan
adanya pencemaran udara yang tak sedap.
Berdasarkan keterangan Syahroni ketua RW 20 Desa Cikalong,
keberadaan kandang sapi yang bermuatan jenis sapi impor Australia itu sempat
menganggu warga dengan dampak lingkungan pencemaran udara yang tak sedap.
"Awalnya warga kami risih adanya pencemaran udara yang
diakibatkan kandang sapi itu, sempat kami demo juga mas. "Ucap Syahroni
saat ditemui dirumahnya pekan lalu.
Ia juga menyebut sedikitnya ada 2000 sapi yang di budi
dayakan di kandang tersebut untuk per tiga bulan sekali dengan jenis sapi impor
Australia.
Kisruh lahan Tanah Negara yang muncul akibat disewa-sewakan
menjadi sorotan publik. Bahkan IIn Solihin, Kepala Desa Cikalong yang mulai
menjabat dari tahun 2013 mengakui perpanjangan sewa lahan untuk kandang sapi
oleh PT. Citra Brahmana Perkasa (CBP) diperkecil hingga 3,7 Ha.
"Awalnya saya tidak tau luas lahan yang disewa PT
tersebut untuk kandang sapi, setelah kami lakukan kroscek lapangan, warga
meminta lahan untuk kandang sapi hanya diperbolehkan 3,7 Ha saja, dan
selebihnya dipergunakan warga untuk menggarapnya. "Jelas Kades saat
disambangi media ini di kantor desa beberapa hari lalu.
Kades Iin juga menyatakan telah membatalkan sewa lanjutan
kepada PT. Citra Brahmana Perkasa tertanggal 19 Maret 2019, sebelumnya Ia juga
menjelaskan telah dilakukan pemutusan kontrak kepada PT. Citra Brahmana Perkasa
di bulan Junj 2018.
"Kami sudah lakukan pemutusan kontrak sewa dengan PT.
Citra Brahmana Perkasa dan juga sudah membatalkan penggunaan lahan tersebut di
tanggal 19 Maret 2019, jadi secara hukum apa yang kami lakukan sudah
prosedural. Bahkan kami juga sudah menyuratkan ke PT. Citra Brahmana Perkasa
untuk mengosongkan lahan tersebut." Ulasnya.
Iin menuding ada permainan tidak sehat dalam konflik lahan
tersebut, ia menilai ada faktor lain untuk melakukan pencemaran nama baiknya
dan perangkat desa Cikalong, sehingga bermunculan ketidak percayaan warga.
"Saya hanya dijadikan kambing hitam, dan disposisikan
pada situasi yang sulit. Tetapi saya yakin bahwa kebenaran akan terbuka." Kata Iin.
Munculnya konflik lahan Tanah Negara yang semula 13 Ha
kembali kisruh. Munculnya pihak lain yang telah membebaskan para penggarap
dengan jalur hukum yang telah membayarkan pajaknya, sampai memberikan
pergantian garapan sebesar Rp. 5.000 per meter yang diberikan langsung di
kantor desa Cikalong menjadi tanggapan serius PT. Citra Brahmana Perkasa yang
sudah menyewa lahan tersebut sejak tahun 1997.
Alhasil, pihak PT. Citra Brahmana Perkasa kembali melakukan
perlawanan dengan cara akan menarik kembali lahan penggarap yang dibebaskan
pihak lain, hingga muncullah konflik pelaporan ke Polda Jawa Barat atas pelapor
dari pihak yang dirugikan, yakni Hendra Adwangsa melaporkan Gung Indrajaja Hata
selaku Direktur Utama PT. Citra Brahmana Perkasa, dengan Nomor: LP
B/1298/XII/2019/JABAR, tertanggal 11 Desember 2019.
Proses pengesahan atas lahan tersebut kembali digelar di
kantor BPN Kanwil Jabar tertanggal 12 Desember 2019. Dalam pertemuan tersebut
dihadirkan oleh kuasa hukum Hendra Adwangsa, Gung Indradjaja Hata, Iin Solihin
selaku Kades Cikalong, Deni perwakilan BPN Kabupaten Bandung Barat, dan
pihak-pihak terkait.
"Pertemuan tadi belum menemukan titik terang, tadi
masih normatif dan para pihak diminta bersabar dulu sambil menunggu prosesnya.
"urai Kades Iin ketika dimintai keterangannya oleh media ini lepas
pertemuan tersebut.
Sementara, Hendra Adwangsa saat ditemui di cafe Raffel
Bandung Barat menyebut dirinya telah mengeluarkan dana hampir 5 miliar rupiah
untuk pembebasan lahan tersebut termasuk surat-surat, dan dukungan sosialnya
untuk warga desa Cikalong.
"Saya pribadi tidak menyalahkan siapa-siapa, hanya
ingin kejelasan atas lahan tersebut. Kan secara prosedural hukum, saya sudah
melaksanakannya dengan baik, saya hanya inginkan Hak saya atas lahan tersebut,
dan saya berharap BPN Kabupaten Bandung Barat, maupun BPN Kanwil Provinsi Jabar
memberikan keputusan yang objectif. "Pinta Hendra.
Meski diakuinya, ada oknum-oknum yang bermain di dalamnya,
termasuk orang-orang yang mengkhianati dirinya, Hendra tetap optimis
permasalahan lahan tersebut akan bermuara pada kebenaran.