Korban anak meninggal tersebut adalah BYG (10) dan
tetangganya MRA (8) tinggal di Dukuh Bodean, RT.06 Desa Kaliwedi, Kecamatan
Gondang, Kabupaten Sragen. Pasalnya, kedua anak tersebut bermain di sekitaran
lokasi galian C yang tidak ada penjaganya.
Melalui Ayah korban dan saksi kepada Komnas Anak Kab. Sragen menyebutkan, bahwa kedua anak
tersebut berniat untuk mandi di bekas lobangan tambang yang ada airnya. Mereka
tidak tahu kalau kedalaman lobangan tersebut mencapai 2,5 meter dan akhirnya kedua
anak tersebut tenggelam dan meninggal di tempat kejadian.
"Kronologis peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin
(16/12/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Dua anak BYS dan MRA bermain di sekitar
lokasi tambang galian C dan kemudian berniat mandi di genangan air di dalam
proyek tersebut, tapi kemudian tenggelam dan meninggal dunia," ungkap
Heroe Ketua Komnas Anak Kab. Sragen usai menemui kedua ayah korban.
Heroe juga menyayangkan tidak adanya petugas proyek atau
karyawan proyek yang berada disekitaran lokasi, sementara diketahui bahwa
lokasi tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat setempat.
Sementara, Ngadiman dan Sarjono ayah dari kedua korban
bersama keluarga besarnya sangat bersedih dan merasa kehilangan. Ironisnya,
dari pihak pengelola proyek belum ada satupun yang datang ke keluarga korban
untuk melayat dan memberi santunan.
Dr. H. Endar Susilo, SH., MH selaku Ketua Komnas Anak
Provinsi Jawa Tengah berencana akan membawa kejadian ini ke ranah hukum.
Menurutnya, undang-undang di Negara kita mengatur bahwa yang bisa dipidana
bukan perbuatan yang di sengaja saja, tetapi unsur kelalaian yang menimbulkan
korban jiwa dapat dikenakan sanksi pidana.
"Apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak yang
masih memiliki masa depan yang panjang, yang juga bisa menjadi calon Pemimpin
bangsa ini," jelas Endar kepada media ini.
"Dalam waktu dekat ini, kita akan segera membuat aduan
atau laporan ke Polda Jateng, agar pihak Kepolisian segera mengusut tuntas
kasus ini, agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat," pungkasnya.
Rep : Patih