GEMAJAKARTA, Jakarta - Dalam persidangan kesaksian lanjutan kasus dugaan pemilikan senjata api ilegal dan tuduhan jahat ke Kivlan Zeen sebagai otak untuk membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mulai terkuak.
Irfansyah yang juga dijadikan salah satu tersangka kepemilikan senjata api ilegal membeberkan di sidang lanjutannya yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Irfansyah mengakui proses penangkapan dirinya dilakukan oleh satuan densus dan terjadi pemukulan, penganiayaan, serta tekanan untuk mengakui apa yang tidak pernah dilakukannya.
Bahkan Irfansyah secara blak-blakan menjawab pertanyaan Tonin Tachta Singarimbun kuasa hukum Kivlan Zeen dihadapan Hakim Ketua Dendry Sinaga saat menjadi saksi mahkota untuk saudara Azuarmi diruang persidangan PN Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Irfansyah telah mengakui dibawah sumpah bahwa dirinya diberikan uang Rp. 5 juta oleh Kivlan Zeen sebagai pembayaran kontrak untuk aksi demo pada tanggal 9 Mei 2019, dan bukan melakukan pembunuhan terhadap Yunarto Wijaya seperti yang telah dituduhkan oleh Polisi dan diduga ada ikut campur tangan Wiranto dalam konferensi pers yang digelar di kantor Menkuhham 28 Mei - 11 Juni 2019 lalu.
"Pernyataan dan pengakuan yang SAH adalah keterangan dipersidangan, dan bukan ditempat lain. Irfansyah tadi sudah memberikan keterangan bahwa Kivlan Zeen memberikan uang Rp. 5 juta ke Irfansyah bukan untuk melakukan upaya pembunuhan kepada Yunarto Wijaya, melainkan untuk pembayaran kontrak demo tanggal 9 Mei 2019. Itu sudah jelas bahwa ada pembuktian hukum disini. "Terang Tonin lepas sidang di PN Jakpus, Kamis (23/1/2020) kemaren.
Tonin juga menyayangkan adanya opini pemberitaan yang tersebar luas dan digiring seakan-akan Kivlan Zeen orang yang tertuduhkan dan dijadikan tersangka otak pembunuhan Yunarto Wijaya.
Sebelumnya Irfansyah dipaksa oleh pihak kepolisian maupun dugaan keterlibatan Wiranto (Menkumham) untuk mengakui Kivlan Zeen bersalah. Pengakuan Irfansyah tersebut disampaikannya melalui rekaman video yang diputar Polri dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Dijelaskan Tonin, keterangan Irfansyah mengenai dia dititipkan barang Azuarmi yang baru diketahui adanya peluru setelah di tangkap tanggal 21 Mei 2019 dan ditunjukkan penyidik.
Selama sekitar 3 hari 2 malam yakni dari tanggal 21 - 23 Mei 2019, Irfansyah diperiksa dengan cara berpindah-pindah dengan mata ditutup dan tidak diketahui ruangan apa oleh orang-orang yang tidak pernah menjadi Penyidik yang melakukan BAP Projustisia.
"Irfansyah baru dilakukan BAP Projustisia tanggal 23 Mei 2019 di Jatansras Unit I Ditreskrimum Polda, ia juga mengakui mengenai testimoni yang disiapkan polisi tertulis dan sudah disiapkan juga alat perekamnya. Perekaman testimoni itu direkam di Rutan Narkoba pada malam hari itu. "Beber Tonin.
Hasil rekayasa rekaman testimoni Irfansyah kemudian dilakukan jumpa pers oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri.
Pengakuan Irfansyah diruang sidang PN Jakarta Pusat itu diakui adanya penekanan yang sangat luar biasa dari pihak kepolisian agar Kivlan Zeen benar-benar terbukti bersalah sebagai orang yang memiliki senjata api ilegal dan otak pembunuhan Yunarti Wijaya.
Rekayasa hasil testimoni Irfansyah yang dilakukan oknum-oknum Polisi itupun akhirnya tersiar sehingga menjadi kontra hukum dan bola panas ditengah-tengah publik.
Ini pengakuan dan testimony palsu Irfansyah:
Pada tanggal 19 April 2019, dirinya ditelepon Azuarmi untuk bertemu dengan Kivlan Zen di Masjid Pondok Indah, Jakarta. Saat itu, Irfansyah tengah berada di pos sekuriti Peruri bersama temannya, Yusuf.
Keesokan harinya, dengan mengajak Yusuf, Irfansyah kemudian menuju Masjid Pondok Indah dengan menggunakan mobil Yusuf. Setelah menunggu di lapangan Masjid Pondok Indah, Kivlan kemudian datang menggunakan mobil yang dikemudikan sopirnya, Eka.
Saat itu, kata dia, Kivlan sempat shalat terlebih dulu. Lalu Irfansyah dipanggil Armi agar masuk kedalam mobil Kivlan. Di dalam mobil, kata dia, sudah ada Kivlan sendirian.
Irfansyah mengatakan, Kivlan saat itu mengeluarkan ponselnya lalu menunjukkan foto Yunarto dan memberi tahu alamat Jalan Cisanggiri, Kebayoran Baru, Jakarta. Alamat tersebut adalah kantor Charta Politika Indonesia.
"Pak Kivlan berkata kepada saya, 'coba kamu cek alamat ini. Nanti kamu foto dan videokan'. 'Siap', saya bilang," cerita Irfansyah.[Op]