Gema Jakarta, Jakarta – Waduk Sunter Selatan Sisi Kiri yang dibangun Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta sejak 23 Agustus 2019 lalu oleh pelaksana kerja perusahaan kontraktor, PT. Sinar Mardagul senilai 45.802.024.403 miliar rupiah telah rampung dikerjakan. Hal itu dikatakan Yose Rizal selaku PPK Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (19/2/2020).
Yose yang didampingi Sudirman dan Subur dari Staf PPK khusus Dinas SDA Jakarta menyatakan pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Kiri telah rampung dikerjakan hari ini.
"Sudah rampung dikerjakan perhari ini tadi, dan kita berharap waduk tersebut dapat memberikan manfaat bagi orang banyak sebagai object wisata air di DKI Jakarta. "Ucap Yose.
Meski sebelumnya disampaikan Yose bahwa telah tersiar adanya hembusan pemberitaan yang mengatakan proses pelaksanaan pembangunan waduk tersebut sudah melewati masa kontrak pekerjaan di tanggal 15 Desember 2019, namun pihaknya merujuk pada aturan addendum kontrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Ia menjelaskan, bahwa PPK dalam hal ini menilai pelaksana mampu menyelesaikan pekerjaannya. "Kita melihat itu, meski adanya berbagai hambatan dalam keadaan force Majoure, maka kami memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya 50 hari kedepan sampai tanggal 3 Februari 2020 lalu. "Ulasnya.
Seperti diuraikan Yose, keterlambatan penyelesaian pekerjaan waduk disebabkan ada beberapa factor, salah satunya keadaan force Majeure yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak bisa dihindari, yakni turunnya curah hujan yang relative tinggi sejak awal dibulan Januari 2020 hingga pertengahan Februari 2020, sehingga pelaksanaan pembangunan waduk sunter selatan sisi kiri tersebut mengalami hambatan dalam menyelesaikan pekerjaan.
Meski demikian, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta telah merinci berbagai factor lainnya, termasuk batasan waktu yang telah ditetapkan penyelesaian pekerjaan kepada pihak kontraktor/pelaksana.
Sesuai dengan aturan addendum Perpres Nomor 16 tahun 2018, maka sikap Dinas SDA DKI Jakarta telah menjalankan aturan tersebut dengan melakukan pemberian sanksi berupa denda Rp. 8.000.000 per hari dengan lama keterlambatan 56 hari, sehingga pelaksana pekerjaan tersebut bisa disimpulkan wanprestasi bagi pelaksana.
"Kami sudah berikan sanksi denda kepada pelaksana kok, nilainya 8 juta perhari, dan itu sudah kita rinci keterlambatannya selama 56 hari, total dendanya Rp. 448.000.000. "Papar Yose.
Dalam kesempatan itu, Yose juga menyampaikan atas nama Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terimakasih kepada teman-teman wartawan dan media yang telah memberitakan kritik dan sarannya beberapa minggu lalu, bahwa dengan membangun komunikasi dua arah, maka informasi yang berkembang akan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai pemegang amanah dalam program pengendalian banjir dan abrasi pembangunan waduk, pihak Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, pihaknya telah membuka dan berikan transparansi project. Selain itu Dinasnya juga berikan apresiasi kepada warga DKI Jakarta, khususnya warga di wilayah Sunter Jakarta Utara yang telah menyambut baik hingga terealisasinya waduk sunter selatan sisi kiri sebagai wujud antisipasi dalam penanganan banjir. (ril/her)
Rampungnya Waduk Sunter Selatan Sisi Kiri, Dinas SDA Apresiasi Warga DKI
February 19, 2020
Share to other apps