Pengurus LAZIS-NU Jakarta Barat |
Hal itu dilakukan mengingat tidak lama lagi umat Islam akan memasuk Hari Raya 'Idul Fitri 1441 H dan tentu diwajibkan bagi setiap Muslim untuk menunaikan Zakat Fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Ketua Tanfidziah PCNU Jakarta Barat, H. Agus Salim, SE |
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam sebagaimana diketahuinya memiliki Lembaga 'Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZIS-NU) dari tingkat pengurus pusat hingga tingkat cabang / kota / kabupaten.
Bahkan di beberapa wilayah seperti Jawa Timur yang merupakan basis NU LAZIS NU terstruktur hingga tingkat Kecamatan yang secara administrasi kelembagaan memiliki Surat Keterangan (SK) berupa Surat Tugas yang langsung diterbitkan oleh Pimpiman Pusat (PP) LAZIS-NU.
Wakil Rois Syuriah PCNU Jakarta Barat, KH. muslihin Abdurrohim |
PCNU Jakarta Barat melalui rapat pengurus dengan melibatkan beberapa lembaga-lembaga yang bernaung dibawahnya dengan maksud dan tujuan membentuk UP-ZIS di setiap Masjid dan Musholla agar pengelolaan zakat di masyarakat benar-benar dapat di pertanggung jawabkan sebagai tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011.
Tentang Zakat serta tidak keluar dari kaidah-kaidah fiqih. Kegiatan yang di inisiasi oleh LAZIS-NU Jakarta Barat ini merupakan sebuah jawaban atas keresahan di masyarakat tentang siapa yang berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola zakat terutama zakat fitrah di Masjid dan Musholla yang secara umum diketahui banyak melakukan hal tersebut.
Ketua PCNU Jakarta Barat, H. Agus Salim, SE mengatakan, bahwa LAZIS-NU Jakarta Barat merupakan lembaga yang bernaung dibawah NU secara yuridis memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh dan tentu untuk mempermudah serta meng-efektifkan kinerja LAZIS-NU Jakarta Barat.
"Perlu kiranya membentuk Unit Pengelola Zakat, Infaq dan Shoadaqoh (UP-ZIS) di setiap Masjid dan Musholla, dimana yang bersangkutan memiliki pemahaman yang mumpuni secara keilmuan serta telah mendapat SK dari LAZIS-NU Jakarta Barat," ungkap Ketua PCNU Jakarta Barat, H. Agus Salim, SE. Sabtu (2/5/2020).
Terpantau awak media yang meliput kegiatan ini secara langsung di Pondok Pesantren Al-Washilah Kembangan, Jakarta Barat, bahwa pertemuan yang berlangsung hingga dini hari tersebut penuh dengan beberapa pemaparan lugas dengan mengutif referensi dari Kitab-kitab karya para Mu'alim.
"Dalam hal pengelolaan zakat, jangan sampai hukum positif yang ada bertabrakan dengan kaidah usul fiqh sehingga kemudian akan menimbulkan permasalahan," terang KH. muslihin Abdurrohim yang memimpin pembahasan pengelolaan zakat.
Sementara, H. Sabeni Manong, SH selaku Ketua LAZIS-NU Jakarta Barat menyampaikan, LAZIS-NU tentu harus berhati-hati dan selektif dalam membentuk UP-ZIS di setiap Masjid dan Musholla, mengingat hal tersebut bersentuhan langsung dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara kita.
Kepenatan peserta yang hadir melewati berbagai macam pembahasan yang cukup mendalam, akhirnya dapat terurai setelah santap sahur bersama yang disediakan oleh pihak Pondok Pesantren Al-Washilah, Kembangan, Jakarta Barat (Sbh/Her)