BANTEN - PD PII Lebak, PC HMI-MPO Lebak Bersama Kumala PW Rangkasbitung belum lama ini telah melakukan audiensi dengan BPBD Lebak dan Sekda Lebak, Kamis (24/9/2020). Mempertanyakan tentang perintah Presiden RI Joko Widodo terkait penanganan bencana.
Presiden Joko Widodo memerintahkan langsung kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memberikan bantuan langsung kepada korban banjir senilai Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada korban banjir dan longsor di DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten.
"Sesuai perintah Presiden, untuk dukungan rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta," kata Doni di kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip cnbcindonesia.com, Sabtu (11/1/2020).
"Alhamdulillah hasil dari audiensi tersebut kami mendapatkan informasi tentang upaya permohonan bantuan stimulasi dan dana tunggu hunian melalui surat Bupati Lebak nomor 360/964-BPBD/2020 per tanggal 19 Februari 2020," ujar Madsari Korlap Aksi Kumala PW Rangkasbitung.
Tidak hanya itu, pada tanggal 21 Juli 2020, kami Mahasiswa melakukan audiensi dengan pihak BNPB dan mendapatkan tanggapan tentang Surat Nomor 0-14/BNPB/D.III/PD.02.04/2020 perihal tanggapan Usulan Permohonan Dana Tunggu Hunian pertanggal 28 April 2020.
Adapun usulan permohonan yang disampaikan adalah sebagai berikut :
Pertama, meminta BPBD lebak melakukan percepatan proses administrasi untuk permohonan anggaran stimulant dengan spesifikasi rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat kepada BNPB.
Kedua, meminta BPBD lebak melakukan percepatan proses pembagian Dana Tunggu (DTH) sebesar Rp. 500.000 kepada Kepala Keluarga (KK) setiap bulan selama enam bulan di 6 (Enam) Kecamatan wilayah terdampak bencana.
Ketiga, meminta BPBD lebak agar tidak lalai dalam proses verifikasi data penerima Dana Tunggu Hunian (DTH) dan stimulant.
Keempat, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak beserra BPBD lebak untuk mengavaluasi besar-besaran tentang penanganan pasca bencana awal tahun 2020
"Kami kaum-kaum terpelajar yang sudah sepantasnya menjadi garda terdepan didalam hak-hak dan persoalan yang ada di masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Lebak," ungkap Madrasi Korlap Aksi dari Kumala PW Rangkasbitung.
"Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, dengan rentan waktu sekurang-kurangnya 14 hari, akan dipastikan dan tentu akan ada gerakan nyata selanjutnya yang akan dilakukan," tegasnya. (rls/hendri)