Gema Jakarta - Petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Polisi, TNI dan Satpol PP Kecamatan Tambora Jakarta Barat, menggelar operasi yustusi dijalan Roa Malaka pada Senin (28/9/2020).
Ada enam warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yang dikenakan sangsi sosial dan administrasi, diantaranya empat orang mengecat trotoar dan dua orang sangsi Admistrasi .
Kapolsek Tambora,Polres Jakarta Barat Kompol Faruq Rozi SH.S Ik.M.si mengatakan, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker, sebagian mereka beralasan tak memakai masker karena lupa.
"Pengendara motor bilangnya lupa, namun tetap kita tindak dengan menghukum para pelanggar untuk memberikan sangsi admistrasi dan sangsi sosial mengecat trotoar," kata Kapolsek Tambora.
Kapolsek Faruq Rozi SH menuturkan, hukuman yang diberikan pada para pelanggar dibuat secara humanis agar mereka sadar dan tidak mengulang kesalahan tersebut.
"Kita hukum para pelanggar sebagai pelajaran bagi mereka, semoga dengan ini mereka pun sadar untuk menggunakan masker dimana pun berada, agar tidak tertular Virus Covid 19 yang mematikan" ucapnya menambahkan.
Sementara itu, Camat Tambora Bambang Sutarna, pada awak media mengatakan, kegiatan Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Pelaturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020, tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan upaya pencegahan pengendalian Covid 19 serta Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar( PSBB ) jilid 2 untuk menuju masyarakat yang sehat.
"Giat ini Kami lakukan terus, untuk mencegah penularan virus Covid-19, dan harapan saya semoga masyarakat mematuhi aturan atau himbauan ini, untuk menuju masyarakat yang sehat", ungkap Bambang Mengakhiri.