JAKARTA | Peristiwa munculnya pemalsuan dokumen yang diperbuat oleh dua (2) orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial (MA) dan (MSH) terjadi pada tanggal 13 Agustus 2019 akhirnya berbuntut panjang.
Diyakini, kedua pelaku tersebut telah memalsukan; (1) Surat Keterangan No Objection Certificate (NOC) dari Kedutaan Besar Pakistan Jakarta, (2) Sertifikat Belum Menikah atau Ummarited Certificate yang dikeluarkan dari Pakistan, (3) Affidavid atau Surat Ijin Menikah dari Orangtua Korban Muhammad Adnan, dan (4) Akte Kelahiran atau Birth Of Certificate Muhammad Adnan.
Akibatnya, korban dalam hal ini Muhammad Adnan telah dirugikan segala bentuk pengurusan legal birokrasi yang menyebabkan korban hilang kepercayaan diri, was-was, sehingga berdampak pada batalnya status pernikahannya karena cacat hukum.
Korban juga menyatakan dirinya berada dalam tekanan yang tidak menentu, dimana ia mengakui selalu dibayang-bayangi sebagai imigran gelap dalam kurun waktu hampir 1 tahun kebelakang.
Awal terbongkarnya dokumen palsu tersebut diceritakan oleh korban ketika ia bersama istrinya akan membuat KITAS sebagai lampiran di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, namun yang mereka dapati sebuah pernyataan dokumen yang dimiliki korban adalah Palsu.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Second Secretary Pakistan Embassy Jakarta, Mr. Jamal Nasir bahwa kepemilikan dokumen atas nama Sdr. Muhammad Adnan benar adanya Palsu. Tentunya hal itu korban bersama istrinya harus segera meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
Hingga pada tanggal 27 Juli 2020, korban bersama istrinya melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Kepolisian LP/4395/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tentang tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang kini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Belum tuntas status hukum bagi ke dua (2) pelaku pemalsuan dokumen di Polres Metro Jakarta Selatan, Pelaku kembali berulah dengan mencoba melakukan tekanan atau ancaman kepada Kepala KUA Pancoran bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Pancoran telah menikahkan Muhammad Adnan dengan Andi Mardana (Andine) atas dasar dokumen palsu.
Dirasa tidak dapat menggoyang Kepala KUA Pancoran, Pelaku (MA) yang memiliki identitas diri Nomor IM2RBT89498 beralamat di Puri Naga Indah Blok B1, No. 15 RT 001/011, Kampung Melayu Timur, Teluk Naga Tangerang, dan (MSH) yang juga terlibat dalam proses perbuatan jahatnya, (MA) kembali melaporkan korban (Muhammad Adnan) ke Direktorat Imigrasi dengan tuduhan pindah atau beda domisili dengan Nomor Laporan LK/007/VIII/2020/DIKKIM, tertanggal 24 Agustus 2020, dengan tuduhan Pelanggaran Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana dirinya bersama istrinya Andi Mardana alias Andine diduga tidak melaporkan atas perubahan alamat ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Tentunya hal itu dibantah korban bahwa Muhammad Adnan bersama Andine (istrinya) tidak pernah pindah domisili atau mutasi alamat.
Dalam rentetan peristiwa yang terjadi, Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ini angkat bicara. Bahkan ia mengatakan patut diduga adanya konspirasi antara pelapor dengan oknum penyidik Dirjen Imigrasi.
Ia juga menyebut laporan (MA) ke Dirjen Imigrasi sebagai upaya penyelamatan diri atas dilaporkannya ke Polda Metro Jaya sebagai pelaku pemalsuan dokumen.
"Artinya ia ingin adanya balancing hukum sehingga muncul bargening untuk sama-sama mencabut laporan." Ucap Opan saat menggelar konferensi Pers di Jakarta, Jum'at (2/10/2020) siang.
Opan juga menyayangkan sikap penyidik Dirjen Imigrasi yang kerap melakukan intimidasi terhadap korban dan Andine (istrinya korban), bahwa mereka telah berupaya memulihkan keabsahan legal dokumen yang telah dipalsukan oleh (MA) dan (MSH).
Namun lagi-lagi muncul ucapan penyidik imigrasi akan tetap melakukan deportasi sementara kepada Muhammad Adnan, dan bukan melakukan pemanggilan terhadap (MA) yang sangat jelas telah melakukan pemalsuan dokumen atas diri korban (Muhammad Adnan).
Selain itu, Opan juga mengulas banyak kasus-kasus Imigran gelap yang lebih berat di Indonesia, bahkan ratusan sampai ribuan imigran tanpa status yang jelas berkeliaran di Indonesia, "jika aturan dan Undang-Undang Keimigrasian ingin ditegakkan, maka bersihkan semua skandal dilapangan yang dilakukan para oknum penyidik sampai pejabat Imigrasi. "Tegas Opan.
Untuk itu, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) mendesak Kapolda Metro Jaya dalam hal ini Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan STATUS TERSANGKA lalu di tahannya kedua Pelaku Pemalsuan Dokumen atas nama (MA) dan (MSH) karena telah merugikan pihak korban.
Sebagai Ketua Forum Wartawan Jakarta, Opan juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Jhoni Ginting untuk menindaktegas para oknum penyidik Imigrasi yang telibat melakukan konspirasi dengan (MA). [rls]