Gema Jakarta, Setelah penantian yang cukup panjang akhirnya Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) dengan Ketua Umum Adek Erfil Manurung menerima Surat Keterangan Terdaftar Berbadan Hukum (SKTBH) dari Kemenkumham Republik Indonesia.
Hal itu di sampaikan oleh H Pendi HT kepada awak media di kantor Markas daerah ( MADA ) DKI Jakarta di kantornya jalan kebon mede kelurahan Kamal kecamatan kalideres Jakarta Barat, Selasa 06/10/2020.
Menurut H. Pendi HT, kabar tersebut di terima langsung oleh dirinya dari Ketua Umum Adek Erfil Manurung. "Kami mengucapkan rasa syukur kepada allah SWT, atas terbit nya Surat Keterangan Terdaftar Berbadan Hukum (SKTBH) ormas Laskar Merah Putih Ketua Umum, Adek Erfil manurung dari Kemenkumham ini," ucap H. Pendi.
Lanjut H. Pendi, untuk memperjuangkan SKTBH ini tidaklah gampang, Markas Daerah DKI Jakarta sempat melakukan orasi di gedung Kemenkum HAM RI. Selain itu juga mengucapkan terima kasih kepada Ditjen AHU yang sudah mengeluarkan SKTBH, karena itu membuktikan bahwa Ormas Laskar Merah Putih dengan Ketum Adek Erfil Manurung secara hukum sudah sah dan di akui.
"Dengan terbitnya SKTBH ormas Laskar Merah Putih maka Ketua Umum, Adek Erfil Manurung, sudah sah dan di akui oleh Negara Republik Indonesia, kami juga menghimbau anggota ormas LMP di bawah pimpinan Ketum Adek Erfil Manurung agar bersatu dan selalu mengikuti arahan, dan bekerja sesuai TRI Dharma," pungkasnya. (ril)