Gema Jakarta, PANGKALPINANG - Jembatan yang berlokasi di Kelurahan Jerambah Gantung, Kota Pangkalpinang yang baru dibangun sejak 22 April 2020 dan diperkirakan selesai 17 Desember 2020 ambruk. Jembatan yang dimaksud adalah proyek pembangunan Jembatan Air Kerabut atau biasa disebut Jembatan Gantung senilai Rp 25 miliar sepanjang 70 meter dan tinggi 8 meter.
Sementara Pembangunan Jembatan ini menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2020 Pembangunan yang dikerjakan oleh PT. KMN.
Lembaga Pemantau dan Pencegahan Korupsi Nasional (LP2KN) DPD Pangkalpinang, Syamsir Alam angkat bicara tentang masalah Jembatan yang di bangun oleh PT. KMN ini.
Syamsir Alam mengharapkan kehadiran Jembatan itu nantinya dapat berguna dan berfungsi dengan baik dan dapat membantu masyarakat untuk beraktivitas.
"Jembatan yang disebutkan masih belum serah terima, dan apabila kedepannya terjadi keterlambatan pekerjaan kemungkinan akan dikenakan penalti seperti pada umumnya perjanjian kontrak kerja," ujar Syamsir Alam.
Dikatakannya, dan juga apabila ada temuan bukan waktu sekarang karena proyeknya belum selesai dan berita acara serah terima belum ada, lagi pula masih ada waktu untuk menyelesaikan bagi kontraktornya, "Saya berharap kontraktor dapat menyelesaikan sampai waktu yang ditentukan," harapnya.
Setelah waktu ditentukan habis dan masyarakat tidak bisa menikmati apa yang di canangkan kami dari LP2KN DPD Pangkalpinang siap melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum. "Dan juga sekarang kita percayakan dengan Aparat Penegak Hukum tentang Ambruk nya jembatan ini apabila ada indikasi kerugian negara," tegas Syamsir. (19/10/20)
Saat di temui Agung Priyo Sudarmo, ST sebagai Sekretaris LP2KN di ruang kerja sekretariat di Jalan Delima Taman Bunga Gerunggang, "Dengan hadirnya Jembatan Jerambah Gantung memberikan manfaat bagi masyarakat dan warga sekitarnya terutama mempermudah akses yang menghubungkan kota Pangkalpinang menuju Kabupaten Bangka bahkan sebaliknya," harap Agung (19/10/20) (Romy)