Jakarta - Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) yang di Komandoi H.M. Arsyad Cannu melalui Lembaga Bantuan Hukumnya yang diketuai Leo Situmorang SH. MH. Mengatakan dalam Konferensi Pers nya dihadapan para Pengurus Pusat, Daerah, simpatisan dan kader LMP terkait beredarnya video mantan Ketua Umum H. Adek Efril Manurung, SH terkait legalitas keabsahan SKTBH di Kementerian Hukum dan Ham RI.
Leo Situmorang SH. MH telah mengklarifikasi terkait persoalan ini dan mendatangi Kemenkumham RI, Senin (12/10/2020) pagi untuk dilihat kembali Surat Keterangan Terdaftar Berbadan Hukum (SKTBH), "Berdasarkan Akte Titin Surtini SH dan Anggaran Rumah Tangga yang sudah kita buat dan daftarkan di Kemenkumham RI," ujarnya.
Di tempat yang sama, Daenk Jamal Panglima Besar Mabes LMP menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus pusat maupun daerah para kader dan simpatisan dari Sabang sampai Merauke untuk tetap teruskan perjuangan di bawah komando H.M Arsyad Cannu.
Sementara, Roger Melles, Wakil Ketua OKK Mabes LMP juga menyampaikan kepada kader dan Simpatisan dari Sabang sampai Merauke, "Kami bersyukur mengetahui LBH Mabes LMP telah mengurus SKTBH di Kemenkumham RI terkait telah terblokirnya keabsahan pihak dari Adek Manurung," terangnya.
Roger Melles juga mengingatkan kembali agar tetap bersabar dengan panduan payung hukum yang benar bagi organisasi, "Kita semua juga kepada seluruh para kader dan Simpatisan agar tetap tenang dan tetap bersatu dalam kebersamaan, jaga LMP dan berlindung pada hukum," Pungkasnya.
(Ril/ Conference Pers Mabes LMP)