Gema Jakarta - Kuasa hukum Firmansyah, Ade Manansyah, SH.MH, dari Lembaga Bantuan Hukum Pencari Keadilan Nusantara (LBH PAKTA) mengatakan, sangat kecewa terhadap aparat hukum Polsek Penjaringan Jakarta Utara, hal ini di kemukakan oleh Ade Manansyah sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh kliennya untuk menangani perkara yang dihadapinya, di Polsek Penjaringan Jakarta Utara
"Sebagai Kuasa Hukum, setidaknya kami harus tahu akar permasalahan klien kami, mengapa kami tidak boleh menemuinya, ini kan sudah jelas, kami ditunjuk sebagai Kuasa hukum dari LBH dan legalitasnya sudah jelas untuk mendampinginya, kami harus tahu kronologis perkara klien kami", ungkap Ade pada wartawan.
"Saya sangat kecewa terhadap pihak penegak hukum Polsek Penjaringan Jakarta Utara yang tidak koperatif terhadap Kliennya", Ungkap Ade kepada wartawan pada Kamis (12/11/2020) di kantor LBH nya di Wilayah Tambora Jakarta Barat.
Menurut beliau, pihak Polsek Penjaringan tidak mengijinkan pertemuan antara klien dengan pengacaranya, dengan alasan suasana masih PSBB, di masa Pandemi Covid-19 .
"Hal ini menurut pengacara Ade, bagaimana saya untuk mendampinginya kliennya nanti di persidangan, untuk turunan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja kami tidak diberikan", jelas Ade
Maka dari itu tanggal 11 Nopember 2020 kemarin tim kuasa hukum kembali mengirimkan surat permohonan salinan BAP, dan sudah diterima di meja Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara. (Hendri)