JAKARTA, GEMAJAKARTA - Penyelesaian sebuah sengketa sering terjadi diselesaikan secara hukum acara perdata/pengadilan. Bahkan penyelesaian di pengadilan akan memakan waktu cukup lama dan menekan biaya yang cukup besar.
Demikian ungkap Advokat muda Nuryadin, SH., MH kepada Media ini, Jumat (6/11/2020). Menurut Nuryadin, karenanya perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa tidak harus dibawa ke Pengadilan.
"Cara lain yang dilakukan bisa dengan cara mediasi, konsolidasi dan negosiasi, artinya bahwa sengketa dapat dilakukan dengan melalui Arbitrase (UU no. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan penyelesaian sengketa diluar peradilan umum)," ungkapnya.
Nuryadin, SH., MH yang berkantor di Kantor Hukum Romliyamin & Rekan juga menjelaskan, sengketa secara Arbitrase bisa dilakukan ketika akan terjadi sengketa dan setelah terjadi sengketa didalam perjanjian tersebut.
Menurutnya, Perjanjian merupakan para pihak yang sepakat untuk melakukan perjanjian serta mengikatkan dirinya dengan para pihak, oleh karena itu penting sekali adanya UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase.
"Penyelesaiam sengketa diluar peradilan umum untuk memudahkan dan menyelesaikan perjanjian-perjanjian yang semestinya tidak menghambat usaha para pengusaha dan usaha perorangan," terangnya.
Hingga berita ini dilansir, Nuryadin SH., MH sebagai advikat muda yang berkantor di Kawasan Depok ini menyampaikan rasa terima kasihnya atas dimuatnya mengenai UU no. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase.
Rep : Supriyadi