Gema Jakarta, Lampung - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan BOS Afirmasi pada 2020. Setiap sekolah swasta maupun negeri akan mendapatkan dana besaran yang sama atas masing-masing dana BOS tersebut, yakni Rp 60 juta.
Dalam pengelolaan Dana ini, Kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk kebutuhan sekolah tanpa adanya Intervensi pihak lain, namun berdasarkan fakta dilapangan, masih ada saja perlakuan Intervensi yang dilakukan pihak Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang biasa dikenal K3S.
K3S merupakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang mempunyai tugas meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman para kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin pendidikan terutama sekali dalam masalah manajemen sekolah dan manajemen proses belajar.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, dimana K3S diduga ikut berperan dalam mengkoordinir Penyedia Jasa dalam pembelian Multimedia untuk Sekolah Dasar Negeri yang berada di Desa Wonodadi.
Hal itu terungkap kepada awak media saat melakukan Konfirmasi kepada salah satu kepala sekolah yang berada di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, melalui telepon seluler, dimana dikatakan oleh Kepala Sekolah tersebut bahwa dirinya merasa sangat kecewa di karenakan dalam pembelian meja kursi kepada salah satu penyedia Jasa atas penunjukan Kepala K3S Tanjung Sari, sebut saja PT. terlalu mahal.
"Saya, mas ! Bantuan Bos Afirmasi dan Kinerja yang dari pusat sudah saya belanjakan sesuai kebutuhan sekolah, pembelanjaan kami lakukan melalui pihak ketiga yang di tunjuk K3S mas, namanya PT.H, katanya sih Perusahaan dari Jakarta." ujarnya, seperti dilansir Cakrabhayangkaranews.com
Lanjutnya, saya juga sangat kecewa mas, ternyata saya bandingkan kalo saya belanja sendiri lebih murah dari pada saya beli pada P.T. itu mahal dan lagi selisih harganya lumayan !
Sementara itu dilokasi berbeda, saat awak media mencoba mengkonfirmasi Via Seluler, Selasa, (17/11-2020) terkait hal ini kepada Ketua K3S Kecamatan Tanjung Sari, Sri Komarasari membantah apa yang dikatakan Narasumber kami.
Sri mengatakan, bahwa benar dirinya Kepala K3S, namun dia membantah kalau sudah mengkordinir menyangkut pembelanjaan Bos Afirmasi dan Kinerja serta Multimedia yang berbasis Pandemi Covid -19.
"Benar mas, saya kepala K3S, tapi sumpah demi alloh, saya tidak pernah mengkordinir sekolah - sekolah yang mendapat bantuan Bos Afirmasi dan Kinerja itu mas, sekolah saya aja nga dapat mas," ujar Sri, dilansir Cakrabhayangkaranews.com.
Dikatakan dirinya merasa tidak pernah mengkordinir kepala sekolah untuk melakukan pembelian ke salah satu CV maupun PT, dirinya menegaskan bahwa dia tidak mau tahu menahu soal itu karena bukan wewenangnya, bahkan dia mengaku tidak mengenal sama CV maupun PT tersebut.
"iya mas itu bukan wewenang saya, apalagi CV atau PT tersebut saya tidak tahu menahu, kalau mau, bisa konfirmasi langsung dengan saya di hadapan semua kepala sekolah yang dapat bantuan Bos Afirmasi," tantangnya.(rls/romy)