PANGKAL PINANG - Persoalam dengan adanya penarikan sebuah kendaraan terhadap salah satu debitur yang berasal dari sebuah Leasing ternama di Pangkal Pinang sebut saja CF yang berlokasi di Jalan Koba, mendapati perhatian khusus dari Tim Investigasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII).
Salah satunya yakni dengan melakukan penelusuran permasalahan yang dihadapkan pada masyarakat, dengan melalui konfirmasi-konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan, diantaranya pihak leasing CF dan juga pihak yang menerbitkan FIDUCIA yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukun dan HAM Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Marketing Leasing CF Cabang Bangka Belitung, Piter menjelaskan, bahwasanya Leasing CF telah diberikan kewenangan penuh dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan eksekusi langsung terhadap unit yang dipermasalahkan.
"Leasing CF juga sudah sesuai dengan SOP terkait pembuatan kontrak Fiducia dengan Debitur," ujar Piter melalui telepon seluler kepada Tim Investigasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII).
Selepas mendapati jawaban melalui pihak Leasing CF, tim Investigasi FPII mencoba konfirmasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung sebagai penerbit aturan Fiducia.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Masyarakat Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung, I.C. Siregar menyampaikan, bahwa memang benar leasing dan jasa pengelola jasa keuangan diberikan kewenangan/hak Preventive oleh UU No. 42 tahun 1999 tentan Fiducia.
Sebagai eksekutor pengganti keputusan Pengadilan untuk melakukan eksekusi, namun yang perlu diingat bahwa dalam proses penarikan atau eksekusi tersebut harus mengacu pada prosedur yang sudah ada, dimana dalam eksekusi tersebut harus mendapat pendampingan dari pihak Kepolisian berdasarkan PERKAP No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jamiman Fiducia.
"Jasa pengelola keuangan dan leasing diberikan Hak Verentive sebagai eksekutor tapi harus didampingi pihak Kepolisian sesuai Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011," ujar Siregar didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Masyarakat, Marsal.
Namun, perlu patuhi juga bahwa, dengan adanya keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam keputusan MK No. 18/PUU - XVII/2019 Tertanggal 06 Januari 2020 tentang Putusan dan Peraturan Penarikan Kendaraan secara sepihak.
"Dalam keputusan tersebut hak Kreditur sebagai Eksekutor yang diamanahkan dalam Undang-undang No. 42 tentang Fiducia sudah ditarik atau kewenangan Leasing sebagai eksekutor tidak dibenarkan, namun harus dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan dan harus mendapat persetujuan secara sukarela dari Debitur yang bersangkutan," tambah Siregar.
"Berhubungan dengan tata cara melakukan akad kredit yang dilakukan agar sesuai dengan amanah Undang-undang Fiducia, Siregar menjelaskan, bahwa apabila Kreditur dan Debitur pada saat melakukan akad kredit wajib hukumnya di lakukan bersama didepan Notaris yang sah dan tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan," tegas Siregar.
Disampaikan pula, bahwa dalam melakukan eksekusi, Pihak Leasing harus mematuhi peraturan Kemenkumham, Peraturan Menteri Kuangan dan Peraturan Kapolri agar masyarakat jangan dirugikan akan hal tersebut.
Siregar juga mengingatkan, kepada elemen masyarakat agar apabila mau memberikan kepercayaan pengelolaan jasa keuangan dengan Kreditur sebaiknya terlebih dahulu memperhatikan keabsahan perusahaan tersebut, seperti Legalitas Peruaahaan, Sertifikasi yang dikeluarkan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), surat Penegasan dan Oengukuhan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Apabila ini dilakukan oleh Lembaga Pengelolaan Jasa Keuangan dan Leasing maka perusahaan tersebut dinyatakan Ilegal dan sudah jelas melanggar hukum," pungkasnya kepada Tim Investigasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII). (Romy)