PANGKAL PINANG - Lagi-lagi kasus penarikan paksa kendaraan milik debitur kembali terjadi oleh sebuah leasing (pembiayaan kendaraan) di Pangkalping. Salah satunya dialami nasabah Alfasabbi Firdaus di Toko Sembako, Jl. Kerabut, Jerambah Gantung, pada Selasa (3/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut keterangan Firdaus, tindakan semena-mena tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dari Leasing CF yang telah melakukan penarikan secara paksa satu buah unit mobil Daihatsu Ayla BN 1874 PG ditempat kerjanya.
"Sekitar pukul 20.00 datang seorang leasing menanyakan keberadaan mobil Ayla Nopol BN 1874 PG, seketika itu saya meminta sanak saudara untuk mengantarkan kendaraannya ke toko, kemudian pihak dari leasing langsung merampas kunci mobil dan membawanya," ujarnya.
"Saya merasa keberatan dan langsung mengejar pihak leasing untuk menanyakan mau dibawa kemana mobil ini," tambah Firdausi kepada awak media.
Lanjut Firdaus, seketika pihak leasing sebut saja Dedi (bukan nama sebenarnya) saat ditanya, berdalih jika mobil tersebut akan dibawa untuk di foto-foto. "Namun setelah sampai di kantor leasing mobil tersebut langsung ditahan dan tidak dizinkan dibawa pulang," kesal Firdaus.
"Karena kunci mobil dipegang oleh pihak leasing, dan setelah saya selesai mengambil kunci serep dan kembali ke kantor leasing ternyata mobil tersebut sudah tidak ada ditempat," ungkap Firdaus.
Merasa dirinya diperlakukan tidak sewajarnya, Firdaus kemudian melaporkan kejadian hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Taman Sari dengan didampingi Kuasa Hukum Agus Purnomo SH dan membuat laporan Perampasan, Penipuan dan Penggelapan.
Sementara, dalam gelar perkara kasus penipuan yang dilakukan pihak penyidik Polsek bersama Kapolsek Tamansari, tidak didapatkan unsur yang dituduhkan, karena kurangnya bukti-bukti. Namun menurut Eeng kasus ini tidak dihentikan tapi akan dilanjutkan apabila dalam pengembangan kasus tersebut didapat bukti-bukti baru.
Agus Purnomo SH, selaku Kuasa Hukum Firdaus mengatakan, bahwa dari hasil gelar perkara saudara Eeng hanya mendalami penipuannya saja, sementara berdasarkan pelaporan tersebut dirinya sebagai Kuasa Hukum sudah melaporkan tiga hal, yaitu Permpasan, Penipuan dan Penggelapan.
Dikatakan Agus Purnomo SH, bahwa 3 Pasal yang dilaporkan adalah murni perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak leasing, sebab dalam hal ini pihak leasing sudah tentu mengetahui soal penarikan tersebut, dimana berdasarkan keputusan MK sudah tidak diperbolehkan lagi.
"Namun, anehnya dasar yang dilaporkan dari ketiganya hanya penipuan yang menjadi dasar gelar perkara dari pihak penyidik Polsek Tamansari, Kota Pangkal Pinang, ada apa sebenarnya dengan hukum??," geram Agus Purnomo SH.
Berdasarkan hasil konfirmasi Kuasa Hukum dengan Penyidik, di Ruang Penyidik Polsek Tamansari, Jumat (11/12/2020) malam. Penyidik menyatakan tidak mampu atau minim kemampuan dalam mengambil tindakan tanpa diketahui alasannya dan perkara ini menurut penyidik akan dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang, pada Senin (14/12/2020) dengan alasan kekurangan Personil.
Sementara itu, Pihak Leasing CF saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa apa yang dilakukan mereka sudah sesuai aturan dan kebijakan Leasing mengenai Wanprestasi (Cidera Janji).
"Ironisnya, pihak leasing tidak mematuhi Keputusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 Tertanggal 06 Januari 2020 tentang tata cara penarikan kendaraan oleh pihak leasing serta Undang-undang Fidusia," terang Agus
Dalam dua aturan tersebut dijelaskan, bahwa apabila terjadi Wanprestasi maka pihak leasing dapat melakukan pengajuan ke Pengadilan dan tidak dibenarkan melakukan penarikan paksa atau sepihak.
"Lebih miris lagi, dalam kasus ini pihak leasing secara sepihak sudah melakukan pelelangan terhadap unit yang ditarik secara paksa tanpa persetujuan pemilik unit tersebut," bebernya.
Kepada pihak Kepolisian, masyarakat yang menjadi korban akan aksi premanisme Leasing CF, meminta agar Polisi harusnya bertindak dengan memihak kepada masyarakat, bukannya terkesan memihak kepada Kreditur yaitu Leasing CF secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bagi masyarakat yang merasa mempunyai permasalahan yang sama, Kuasa Hukum Agus Purnomo SH bersamaa Partnert Aris Sucahyo SH, membuka pengaduan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum atas penarikan paksa oleh pihak Finance dengan menghubungi 0813-8218-244 (Agus Purnomo SH) dan 0852-7062-0532 (Aris Sucahyo SH). (Romy)