Gema Jakarta, Pangkalpinang, Babel - Kembali Intimidasi dan Kekerasan terhadap pekerja pers terjadi lagi, kali ini peristiwa naas itu menimpa salah seorang wartawan di Kota Pangkalpinang, Ricky Fermana yang diduga dianiaya secara beramai - ramai oleh Oknum preman CB dan rekan - rekannya.
Penganiayaan ini terjadi Lantaran diduga Oknum preman CB dan rekan - rekannya tidak terima aktifitas tambang timah jenis Ti dan tambang galian C berupa pasir dan tanah di kawasan RTH Parit Enam diberitakan oleh wartawan dan setelah pemberitaan aktifitas tambang TI timah dan galian C tersebut kemudian ditertibkan oleh pihak Polresta Kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu, Sabtu (9/01/2021).
Menangapi peristiwa tersebut, Ketua Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Pusat, Romi Marantika mengecam keras tindakan Oknum masyarakat yang diduga preman berinisial Cb dan kawan-kawan yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap RF salah satu wartawan Mapikor di Bangka Belitung saat selesai melakukan kegiatan peliputan pencairan dana BLT di kantor kas Bank Sumsel Bank yang bersebelahan di Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di jalan Pulau Pelepas Air Itam Kota Pangkalpinang, Kamis, 14/01- 2021.
Ketua Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Pusat, Romi Marantika juga meminta kepada pihak Kepolisian Polres Pangkal Pinang untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan Wartawan RF.
“Kami dari Organisasi Pers Independent Indonesia (FPII) sangat menyesalkan kejadian itu, kok masih aja ada tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menganiaya wartawan saat mau melakukan tugas yang mana merupakan bagian dari tugas seorang Wartawan," ujar Romy
"ini jelas tindakan Kriminal dan pelangaran terhadap UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Romi Marantika saat mendampingi RF di Polres Pangkapinang.
Romi Marantika, pria asal Ambon yang juga berprofesi sebagai seorang jurnalis dan Pemred Media Nasional Cakra Bhayangkara News menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum preman CB dan rekan - rekan tersebut sudah sangat jelas tindakan kriminal sekaligus tindakan menghalang tugas jurnalis.
Sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegas Romi. (Tim FPII)