Gema Jakarta, Jakarta- Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara ahli waris Nilam bin Idup melawan para tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kamis, 14 Januari 2021.
Pasalnya dalam agenda pembacaan gugatan semua pihak tergugat yang hadir hanya turut tergugat dua dan tiga, sedangkan lurah Semanan dan Camat Kalideres tidak hadir.
Kendati demikian kuasa hukum tergugat satu memohon kepada majelis hakim meminta waktu untuk menjawab gugatan pada tanggal 28 Januari 2021.
Kuasa hukum penggugat Madsanih Manong mengatakan, bahwa
sidang lanjutan kasus perdata perbuatan melawan hukum kliennya ini dengan agenda melawan para tergugat yaitu PT.Catur Marga Utama, Kantor Notaris Nurhasanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dengan nomor perkara 676/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt ditunda.
"Sidang ditunda sampai dengan tanggal 28 Januari 2021 dengan agenda jawaban para tergugat pembacaan gugatan pada sidang kemaren semua pihak tergugat yang hadir hanya turut tergugat dua dan tiga. Sementara turut tergugat Lurah Semanan dan Camat Kalideres tidak hadir. Namun pada sidang kali ini kuasa hukum tergugat satu memohon kepada majelis hakim meminta waktu untuk menjawab gugatan pada tanggal 28 Januari 2021," kata Madsanih di kantornya dikawasan Duri Kosambi, Cengkereng, Jakarta Barat, Jumat (15/1/2021).
Diketahui, pihak tergugat dari perkara sengketa lahan di Kp.Malang RT 010/03 Kelurahan Semanan, Kalideres Jakarta Barat tersebut, adalah pihak PT.Catur Marga Utama, Kantor Notaris Nurhasanah dan BPN Jakarta Barat serta pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dalam perkara itu.
Di sisi lain, Madsanih juga menyayangkan, saat ini sekitar lokasi sengketa ada proyek pengerjaan pengurugan lahan. Untuk itu dirinya selaku kuasa hukum ahli waris Nilam bin Idup menghimbau agar pengembang PT. Catur Marga Utama dan stakeholder Pemda DKI yang punya otoritas memberikan perijinan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Hormati proses hukum yang berjalan ini dan kami akan terus mengambil upaya hukum juga dengan menempuh jalur permohonan praperadilan untuk membuka kembali kasus tersebut yang di laporkan oleh klien kami dengan nomor.TBL/1288/II/YAN 2 .5/2020/SPKT PMJ pada tanggal 26 Februari 2020 dan di SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya," tegas dia.
Diungkapkannya, atas laporan kliennya ini tentang pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam data autentik yang diduga melanggar pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP. Sehingga kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 11 November 2020 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kami selaku kuasa hukum tentunya juga membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan permasalahan kasus ini di luar pengadilan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat," ujar Madsanih.
Rep : Hendri Effendi