Tim Hukum Sapta Qodriah M, SH & Rekan |
Gema Jakarta, Toboali, Bangka Selatan - Terkait dugaan adanya penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Sudirman alias Buyung yang terletak di Desa Rias Toboali Bangka selatan, maka Sudirman alias Buyung kembali memberikan kuasa kepada Sapta Qodria M, SH & Rekan.
Menurut Sudirman alias Buyung bahwa lahan itu memang benar diakui miliknya yang dibeli dari saudara Mahipal sebesar Rp.30 jt (tiga puluh juta rupiah) semenjak 2013.
Terkait dengan adanya permasalahan ini, Sudirman alias Buyung memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Sapta Qodria M, SH & Rekan untuk menangani permasalahan ini dengan surat kuasa khusus Nomor : 22/SKK/NONLit/DBT/II/2021 tanggal 26 Februari 2021.
Kepada Wartawan, Kuasa Hukum Sapta Qodria M, SH & Rekan menjelaskan kepada awak media bahwa memang benar bahwa dirinya telah dikuasakan oleh Sudirman alias Buyung untuk menangani permasalahannya, bertempat di Kediaman Sudirman alias Buyung, Toboali, Bangka Selatan, Senin, 01/03-2021.
"Memang benar saya dan rekan di berikan kuasa oleh Saudara Sudirman alias Buyung untuk menyeleaaikan permasalahannya", Jelas Sapta.
Menurut Sapta, perkara yang menimpa Kliennya Sudirman alias Buyung awalnya pernah dilaporkan kepihak Reskrim Polres Toboali, oleh kuasa hukum terdahulu. "Namun kami sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk akan meneruskan apa yang sudah dilakukkan rekan kami, kuasa hukum yang terdahulu," ucap Sapta lagi. (Tim)