Gema Jakarta, Jakarta — Tiga Pilar Kecamatan Tambora menggelar operasi yustisi dalam rangka Penegakan PSBB dan mencegah penularan virus covid di wilayah binaan Kecamatan Tambora, minggu ( 30/5/21).
Apel gabungan Tiga pilar dipimpin Kapospol Roamalaka Ipda Suroto dengan arahan untuk Pencegahan covid 19 agar warga masyarakat dapat teredukasi dengan adanya Operasi Yustisi, serta menegur pelanggar dan memberikan arahan dengan bahasa yang ramah dan sopan.
"Kegiatan operasi yustisi ini melaksanakan Pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 dan Pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pengendalian Covid-19". Kata Danramil 02/TS Kapten Inf. Arja Suarja.
22 personil gabungan dari Koramil 02/Tb Serma Doddy, Sertu Selamet , Sertu Sadikin, Polsek Tambora, Dishub dan Satpol PP diturunkan dalam operasi yustisi yang bertempat di Jalan Telkom RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Petugas gabungan mendapati 24 orang pelanggar yang tidak memakai masker diantaranya pengendara kendaraan dan pejalan kaki.
Danramil menyebutkan, 24 orang pelanggar tersebut didapati tidak menggunakan masker dan di sanksi sosial Sebanyak 22 orang dengan membersihkan fasilitas umum menyapu jalan selam satu jam dan 2 orang lagi minta di sanksi Administrasi.
" sanksi yang diberikan tersebut sebagai efek jera dan agar selalu diingat".Ujarnya.
Kegiatan operasi yustisi ini setiap hari kami laksanakan pagi dan sore hari hal ini agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan disiplin dalam menggunakan masker, Tutup Kapten Inf. Arja Suarja.(rill/yus)
( Smbr Koramil 02/Tb ).