Gema Jakarta, KALBAR, — Rumah merupakan salah satu kebutuhan utama bagi seluruh masyarakat yang sudah berkeluarga. Berbagai macam cara dilakukan untuk dapat memiliki rumah, ada yang membangun sendiri dan ada yang membeli dari orang lain, ada yang membeli dari Keluarga. Ada yang membeli dari pengembang, baik dengan cara membeli tunai dan tempo berjangka waktu Maupun membeli dengan cara kridit.
Walaupun rumah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang sudah berkeluarga namun masih pula ada yang belum bisa memilikinya. Disebabkan karena keterbatasan kemampuan.
Oleh karenanya, Pemerintah hadir membantu meringankan beban masyarakat tersebut. Salah satu di antaranya adalah menyediakan program kepemilikan rumah kridit bersubsidi tipe 36, Baik dengan cara subsidi selisih bunga (SSB) maupun menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP)
Setiap tahun tidak sedikit anggaran pemerintah yang di peruntukkan guna mensejahterakan rakyat dalam membantu kepemilikan rumah bersubsidi tipe 36 yang layak dan terjangkau.
Namun kenyataan dilapangan masih ada masyarakat yang belom juga bisa memiliki rumah hunian yang layak dan terjangkau walaupun dengan program kridit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi tipe 36 tersebut.
Hal ini disebabkan masih banyak masyarakat yang ter eliminasi dari analisa perbankkan selaku pelaksana KPR subsidi (masyarakat non bank cable). Hal ini terjadi disebabkan oleh karena bisa dari pekerjaan. Bisa dari pendapatan dan juga Bisa dari usia.
Hal inilah yang menyebabkan kami dari Asosiasi Pengusaha Perumahan Indonesia (APPERINDO) mencoba membuat terobosan sebagai solusi yang dapat menselaraskan antara kemampuan dan keamanan serta kenyamanan semua pihak. Baik pemerintah perbankkan maupun masyarakat yang memerlukan hunian rumah yang layak dan sangat terjangkau namun terkatagori sebagai masyarakat non bank cable.
Menurut kami dengan cara menekan harga hingga sampai separoh dari harga rumah subsidi tipe 36 lah yang akan dapat membantu meringankan beban kewajiban angsuran sampai terkatagori masyarakat non bank cable menjadi layak patut pantas dan bisa untuk di biayai perbankkan. Dengan tetap menjaga kualitas dan kuantitas bangunan.
Hal ini juga hanya dapat dilakukan apabila pembangunan perumahan tipe 36 tersebut dibangun di atas tanahnya sendiri dibangun di atas tanah milik/pemberian orang tua. Dibangun diatas tanah milik/pemberian keluarga maupun dibangun diatas tanah milik pemerintah. Yang berada dalam areal/kawasan perkampungan. Pedesaan maupun perkotaan.
Sehingga banyak biaya yang dapat dihilangkan oleh karenanya. Seperti misalnya tidak adanya biaya pembelian tanah kapling rumah, tanah jalan, tanah drainase tanah fasos dan fasum serta hilangnya pembiayaan pembangunan pengairan. Drainase, jaringan listrik fasos maupun fasum, pembangunan jalan, dan pembangunan lainnya.
Sehingga pembiayaan yang dikeluarkan hanya terfokus pada biaya pembangunan rumah. Biaya instalasi dan KWH listrik serta biaya biaya perijinan saja. Tentulah hal ini akan dapat mengurangi beban biaya cukup banyak. Sehingga rumah tipe 36 subsidi yang layak dan sangat terjangkau dapat diwujudkan.
Efektif dan efisiensi anggaran perumahan subsidi oleh pemerintah tentu dapat terjadi. Dimana anggara 1 unit perumahan tipe 36 subsidi saat ini dapat digunakan untuk membiayai perumahan yang sama 2 unit bahkan sampai 3 unit.
Memaksimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang telah dibiayai dan dibangun oleh pemerintah daerah. Diantaranya adalah seperti drainase. Pengairan. Jalan. Pasar. Tempat ibadah. Tempat bermain/taman. Sarana olah raga. Sarana pendidikan. Sarana kesehatan Sarana ibadah dan lain lainnya sehingga dapat Mengurangi dan menekan biaya pembangunan secara maksimal.
Menekan dan mengurangi akan terjadinya pembangunan perumahan pada lahan lahan pertanian. Menekan adanya urbanisasi dan memungkinkan terjadinya ruralisasi.
Program inilah yang sedang kami perjuangkan untuk dapat diterima oleh pemerintah pusat sebagai salah satu terobosan solusi guna percepatan pemenuhan rumah bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang kurang mampu namun sangat memerlukan dan membutuhkan rumah hunian.
"Dengan solusi menekan harga rumah tipe 36 sampai denga separoh dari harga rumah subsidi. Membangun rumah tipe 36 di atas tanah sendiri." tutur Ketum APPERINDO Tukirin Suryo Adinagoro, SE. (rill/red)