JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pajak pada investasi dan atau transaksi uang kripto (cryptocurrency). Sejatinya, bagi para broker terkait kebijakan pemerintah dalam pengenaan pajak bukan masalah besar dan siap mendukung. Hanya saja, para pelaku pasar berharap ada beberapa hal yang diperhatikan.
Chief Operations Officer Tokocrypto dan Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, bagi Aspakrindo, pendekatan pemberian pajak pada industri aset kripto ini ada plus minusnya. "Satu sisi bagus agar industri ini bisa lebih berkembang karena kontribusinya pada negara lewat pendapatan dari pajak tersebut," ujar dia, Senin (28/6).
Tapi sisi lainnya, Teguh menyarankan, pengenaan pajak ini jangan terlalu dibuat menyulitkan para trader karena memang industri ini relatif baru. "Jangan berbuat jadi berpikir para investor untuk trading di luar Indonesia, malah jadi opportunity lost," pendapat dia.
Teguh juga menyebut jika pihaknya sudah mengirimkan ajuan proposal ke Bappebti. "Namun saat ini belum ada response lebih lanjut tentang hal ini. Kami mengajukan PPh final 0,05% yaitu setengah dari PPh final di capital market," terang dia.
Teguh juga menyebut, jika rata-rata transaksi sekarang Tokocrypto sekitar US$ 60 juta - US$ 80 juta. "Kenaikan exponentially lebih dari 200 kali," terang dia.
Sejatinya hingga kini, Ditjen Pajak belum menentukan jenis pajak pada kripto maupun penerapannya. Penerapannya bisa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penghasilan (PPh).