Gema Jakarta, Jakarta — Dengan masih beroperasinya kembali tempat hiburan New GSH Karaoke dan Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A17, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat membuktikan lemahnya pengawasan aparat terkait.
Hal itu disampaikan oleh Johnit Sumbito selaku Dewan Penasehat Komunitas Jurnalis Bodrek Jakarta Barat (Forlis JB), Sabtu (19/6/2021). "Itu bukti para aparat di Jakarta Barat ini lemah dalam pengawasan tempat hiburan yang diduga menyediakan fasilitas esek-esek serta berkedok tempat karaoke dan restoran itu," ujarnya.
Johnit menjelaskan, pernyataan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat, Dedi Sumardi yang sudah jelas-jelas belum mengetahui perihal beroperasinya kembali New GSH Karaoke dan Resto tersebut. "Kan sudah jelas Kasudin Parekraf Jakbar tidak mengetahui hal itu. Berarti pengusaha tempat hiburan itu dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Perda di DKI Jakarta soal syarat usaha tempat hiburan," jelasnya.
Dia berharap kepada aparat terkait untuk sesegera mungkin menindak tegas pemilik usaha yang secara terang-terangan menabrak aturan yang berlaku. "Aparat harus tegas dan segera ditindak pemilik usahanya. Karena selain melanggar Perda, saya menduga ada praktik esek-esek di tembat hiburan itu (GSH) yang telah melanggar norma-norma susila serta masuk ranah pidana.
Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan malam New GSH Karaoke dan Resto secara permanen berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 166/-1858.2.
Di dalam surat rekomendasi menyebutkan, terdapat pelanggaran Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.(Tim/red)