Gema Jakarta, Jakarta — Dua orang aktivis muda yang dikenal suka membantu dalam kegiatan sosial masyarakat dan bantuan hukum ini, merasa prihatin dengan adanya PPKM Darurat yang sedang dilaksanakan di Jawa dan Bali, hal-hal yang membuatnya prihatin bukan masalah adanya PPKM Darurat namun adanya tindakan aparat dilapangan yang terkadang bersifat represif dan seolah menjadikan masyarakat sebagai musuh utama pemerintah.
Ditemui beberapa waktu yang lalu saat sedang mendampingi klien di Polsek Sepatan Abu Bakar SH mengatakan, bahwa dirinya sangat prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini yang harus diam dirumah tanpa bisa bekerja.
“Kami Prihatin dengan sikap pemerintah atas penetapan PPKM darurat ini sehingga akses rakyat yang ingin bekerja mencari sesuap nasi di tutup dan di batasi.
Hal ini tentunya membuat Rakyat menjerit, baik itu rakyat di kalangan bawah maupun kalangan menengah, harusnya pemerintah sebelum membuat aturan ini sudah mempersiapkan kebutuhan rakyat untuk makan sehari hari selama PPKM ini berjalan”, ujar Abu Bakar.
Selain itu Abu Bakar SH juga mengharapkan para petugas PPKM dilapangan agar bisa bekerja dengan menggunakan hati dan tidak represif terhadap rakyat, “Tolong jangan jadikan rakyat seolah musuh dari pemerintah” kata Abu Bakar.
Hal berbeda dikatakan oleh Darsuli SH, yang lebih menyoroti pada hal kinerja, karena sebagai para advokat muda dirinya merasa perlu adanya penegakkan hukum walau situasi dalam darurat Pandemi/ PPKM Darurat.
“Kami menyadari sepenuhnya dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 diperlukan kerjasama dan bahu membahu dari semua kalangan dan elemen masyarakat tanpa terkecuali,” .kata Darsuli.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan permohonan sekaligus harapan agar sebagai salah satu pilar penegak hukum ditetapkan sebagai bagian dari Sektor ESENSIAL dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah Presiden tetapkan dan diimplementasikan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Permohonan Aktivis muda pemerhati hukum tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 5 ayat (1) berikut penjelasannya menyebutkan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
2. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Advokat sebagai salah satu perangkat dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung serta berakhir pada Lembaga Pemasyarakatan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
3. Bahwa tuntutan keberadaan dan kehadiran secara fisik Advokat sebagai penegak hukum mewakili masyarakat pencari keadilan pada setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana (litigasi) sangat dibutuhkan dimulai dari proses pemeriksaan di Kepolisian, pemeriksaan di Kejaksaan, dalam proses persidangan di pengadilan sampai pada proses pasca putusan pengadilan.
4. Berkenan dengan hal tersebut agar tercapainya proses penegakan Hukum yang Berkeadilan kiranya Aktivis muda pemerharti Hukum, dapat diberi peran untuk beraktivitas sama dalam Kategori ESENSIAL, sebagaimana disamakan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Darsuli S.H menambahkan, pihaknya berharap Presiden dapat memenuhi permohonan sehingga tugas dan fungsi Aktivis muda di bidang hukum bisa dilaksanakan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
PPKM Darurat yang dilaksanakan pemerintah dengan melakukan tindakan tegas dan terukur tentunya tidak harus dibarengi dengan tindakan represif kepada rakyat yang tentunya hal tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.(Drs)