Gema Jakarta, Jakarta — Pengacara Muda Ade Manansyah,SH,MH, angkat bicara soal kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak meresahkan masyarakat. Dimana dalam masa Pandemi Covid 19 Masyarakat khususnya, sedang sulit terkait ekonomi.
Ade Manansyah mengeluarkan peringatan keras untuk para pengelola pinjol ilegal yang kerap menebar ancaman atau teror kepada para nasabahnya.
Ini dilakukan Ade lantaran dirinya, banyak menerima aduan dari para Kliennya yang merupakan korban pinjol ilegal yang diteror oleh debt collector.
"Hati-hati dengan pinjaman online, saya punya bukti kreditur, diperlakukan tidak manusiawi dan menjadi korban pencemaran, termasuk orang sekitar anda akan kena dampaknya, diteror dengan kata-kata kotor," kata Ade.
Beliau pun mengunggah sejumlah bukti berupa kalimat kasar penagih hutang, tak hanya si penghutang, Debt Collector pinjol itu juga memburu keluarga dan teman si penghutang dengan kata-kata kasar juga, padahal, yang diteror tidak mengetahui sama sekali soal hutang piutang tersebut.
"Klien kami sudah banyak yang menjadi korban dengan melampirkan bukti-bukti kepada saya," lanjut Ade.
Ia pun berharap hal ini menjadi perhatian dari pihak kepolisian. "Pak Kapolri dan Pak Kapolda terkait perlindungan hukum masyarakat, saya yakin ini sudah memakan banyak korban. @divisihumaspolri @ojkindonesia masyarakat yang menjadi korban wajib lapor ke pihak kepolisian," ujar pengacara muda itu.
Ade Manansyah juga menyarankan agar petugas dari polisi cyber dilibatkan dalam mengungkap jenis kejahatan ini.
"Karena para pelaku itu mengakses semua nomor kontak korban dan secara random pelaku mengirimkan pesan SMS dan WA dengan kata-kata yang tidak manusiawi," katanya.
Ade pun menunjukkan salah satu contoh SMS kasarnya. "Contoh, 'Nomor anda dijadikan penjamin oleh si tukang utang, suruh dia bayar, kalau tidak punya duit suruh jual diri, jual ibunya atau anaknya'. Sangat tidak manusiawi," ujarnya membeberkan.
Ada pula beberapa contoh kalimat kotor lain yang ternyata juga pernah menyasar ke WA pribadinya.
"Ini adalah contoh dari beberapa yang masuk ke WA saya! Saya sama sekali tidak kenal orang yang melakukan pinjaman online. Debt collector tidak profesional dengan menyampaikan bahasa seperti ini kepada saya yang tidak ada urusannya, bayangkan kalau anda menjadi debiturnya!," tandasnya awak media.
"Saya dan para korban debitur memohon atensi perhatiannya kepada para penegak hukum dan instansi terkait @divisihumaspolri dan @ojkindonesia, mau turun membantu masyarakat terkait kasus pinjaman online yang ilegal dan cara penagihannya yang tidak manusiawi," Tutup Ade Manansyah.(rill/Red)