Gema Jakarta, Jakarta — Dishub Terminal Bus Kalideres (Terbus Kalideres) yang terpantau dari udara di lokasi dalam ataupun depan terbus kalideres terlihat lengang dengan adanya PPKM Darurat.
Tenda pos penyekatan PPKM Darurat dan pembatas MCB (Movable Concrete Barrier) di depan Terbus Kalideres di sediakan untuk mengurai pengendara yang akan memasuki DKI Jakarta.
Selain hal tersebut, Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain selalu menghimbau jajarannya, awak bus dan penumpang untuk menerapkan protokol kesehatan yang sudah di berlakukan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.
Revi mengatakan pengecekan terhadap penumpang yang melakukan perjalanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib melengkapi persyaratan yang sudah di tentukan, " Ujarnya.
Penumpang pun wajib menyiapkan sertifikat Vaksin dan surat keterangan rapid test dengan hasil negatif.
Sesuai SE (Surat Edaran) Kemenhub No. 43 tahun 2021,Instruksi Kemendagri No. 15 tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid 19 No.14 tahun 2021 dimana penumpang AKAP yang menggunakan tranportasi darat wajib menyertakan surat keterangan Vaksin dan surat Keterangan Tes Antigen dengan hasil Negatif," Urainya.
Disamping itu dalam masa PPKM Darurat pihak Terbus Kalideres menscreening penumpang dengan Thermal Gun dan harus menerapkan aturan prokes yang berlaku sepert memakai masker dan menjaga Jarak.
Sedangkan jumlah angkut penumpang dalam Bus Akap kapasitasnya dibatasi sebanyak 50 persen guna memutus mata rantai Civid 19.
Di harapkan di masa PPKM Darurat ini masyarakat dapat Kooperatif dengan aturan yang ada, Demi kesehatan kita bersama," Tandasnya.(Tim MIO'I)