Gema Jakarta, Kodim 0505/Jakarta timur - Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Pergub No. 3 Tahun 2021, TNI-POLRI bersama Tiga Pilar bertempat di wilayah Kecamatan Pulogadung Jakarta timur, Kamis (29/07/21).
Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat dengan Penegakan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 secara Mobile dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid - 19 di wilayah Kecamatan Pulogadung dilakukan oleh Babinsa Sertu Abdul Haris, Kopda Rano, pasukan BkO Yonkav-7/PS bersama Unsur Tiga pilar bertempat di Pasar Enjo Kelurahan Cipinang timur Jln. Raya Bekasi Timur, Jln. Pemuda, Jln.Layur Raya, Jln. Cipinang timur dan Bawah kolong flyover Cipinang (Stasioner).
21 orang personil petugas gabungan diantaranya Babinsa Koramil 04/Pulogadung bersama Pasukan BkO, Polsek dan jajaran Bhabinkamtibmas, Satpol-PP serta Dishub.
Sasaran Penegakan Ops Yustisi terhadap para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, sentra ekonomi, Pedagang PD. Pasar Jaya Enjo dan warga Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid - 19 di sepanjang rute yang dilalui Tiga pilar Muspika Kecamatan Pulogadung pada Giat Operasi Yustisi secara Mobile.
Penyampaian Danramil 04/Pulogadung Kapten Inf Irwan Iryanto pada kegiatan Operasi Yustisi gabungan Tiga pilar bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah dan tidak kendor walaupun sudah menerima suntik vaksin, guna pencegahan penyebarannya dan juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tetap menggunakan masker.
Pencapaian Giat warga yang kedapatan tidak menggunakan masker melanggar Protokol Kesehatan pada kegiatan Ops Yustisi Stasioner dan Mobile, sebanyak 22 orang pelanggar dikenakan sangsi Kerja Sosial menyapu selama 60 menit disekitar lokasi kegiatan Ops Yustisi tersebut.
Kegiatan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar Muspika Kecamatan Pulogadung dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan PPKM di wilayah Kecamatan Pulogadung Secara keseluruhan berjalan Kondusif, tandasnya.(rill/yus)
*Smbr: Kodim 0505/JT