Gema Jakarta, Sumut — Seorang guru SD(Sekolah Dasar) yang mengajar di Tunas Wana Harapan (HTI Seikabaron) Kecamatan Torganda, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, memgeluhkan nasibnya yang merasa diberlakukan tidak adil oleh pihak sekolah.
Keluhan ini diungkapkan dalam video berdurasi 8 menit 15 detik, diketahui video ini dibuat sekitar bulan Agustus 2021 lalu.
Dalam videonya, Dia (Rosmawati SE) guru yang sudah mengajar 20 tahun lebih disekolahnya diberlakukan secara tidak adil dan tidak manusiawi.
Alasan Rosmawati di video itu, Pihak sekolah memberhentikan tidak mempunyai dasar, sebab bila alasanya tidak memberi kabar selama 3 hari kan ada surat dari rumah sakit/ dokter.
"Alasan memberhentikan tidak mendasar, sebab saya mengajukan cuti secara resmi selama 3 hari dirawat di rumah sakit, "Alasan cuti lengkap dengan dibuktikan surat dari rumah sakit ( Ada surat keterangan Dokter)," keluhnya dalm video itu.
Setelah diberhentikan, Dia (Rosmawati) mencoba berusaha mencari jalan musyawarah kesekolah, namun tidak pernah ada jalan keluar. Bahkan pihak sekolah terkesan menghindar.
" Saya sudah berusaha mencari jalan keluar, namun pihak.sekolah/yaya selalu menghindar, " tandasnya.
Dengan segumpal harapan serta diselumuti ada rasa keadilan bagi guru yang berbakti sejak tahun 2001, dia membuat rekaman video berupa keluhannya yang tidak kunjung diperhatikan.
" Dengan video ini saya berharap ada perhatiannya baik dari pihak Yayasan, Sekolah, Sudin Pendidikan setempat, Gubernur Sumatra Utara, Mentri Pedidikan bahkan Presiden Jokowi," harapnya.
ACN/Team/Red