Gema Jakarta, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikenal sebagai organisasi yang solid dan sarat dengan semangat perjuangan, pengabdian dan pengorbanan yang luar biasa dan tanpa pamrih, dengan dilandasi oleh loyalitas sebagai roh yang menjiwai kehidupan setiap Prajurit TNI.
Nilai–nilai, jiwa dan semangat Kejuangan 45 akan tetap melekat didada prajurit dan selalu aktual, sehingga harus terus dipegang teguh oleh setiap Prajurit TNI untuk bekal menjaga keutuhan NKRI dimanapun ia berada dan bertugas, selain itu juga harus memegang teguh Pancasila, UUD 45, Sumpah Prajuit Sapta Marga dan 8 wajib TNI.
TNI senantiasa mengedepankan profesionalisme dalam mengimplementasikan perannya sebagai bagian dari sistem kenegaraan untuk menjaga kedaulatan NKRI. Dinamika politik yang selalu menggoda TNI sarat dengan kepentingan dan kecenderungan tarik-menarik antara elite politik harus dapat disikapi secara arif untuk menghindari keterjerumusan TNI pada situasi pelik untuk menguntungkan elite politik, tetapi tidak berpikir dampak dari tuduhan terhadap TNI yang tidak netral. Ini TNI harus pegang teguh bahwa TNI netral tidak berpihak kepada siapapun.
TNI memiliki garis pembatas yang sangat tegas dalam ranah politik. Selaku alat negara, maka Politik Tentara adalah Politik Negara, Politik Rakyat yang dilandasi semangat Demokrasi Pancasila yaitu untuk terus menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar lagi.
Tugas TNI diatur tersendiri oleh undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Undang-undang inilah yang mengatur tentang TNI baik dalam hal jati-diri, kedudukan, peran, fungsi, tugas, postur, organisasi, pengerahan dan penggunaan kekuatan serta masalah administrasi keprajuritan. Undang undang tersebut juga mengatur segala yang berhubungan dengan hukum nasional dan Internasional dalam kaitannya dengan ruang lingkup tugas TNI.
Jati diri Prajurit TNI Sejati adalah Jati Diri Prajurit sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dan Tentara Profesional untuk selalu dapat dicerminkan dalam pola pikir dan pola tindaknya. Sebenarnya kalau dilihat dari sejarah perjuangan lahir dan besarnya TNI tidak dapat dipungkiri memang TNI lahir dari rakyat dan juga dibesarkan oleh rakyat, jadi logikanya TNI adalah pengabdi untuk rakyat yang harus dilindunginya.
Prajurit TNI agar mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat, terlebih ketika menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai prajurit. Sehingga, keberadaan TNI akan selalu dinantikan dan dirindukan oleh rakyat. Bagaimana mengembalikan TNI kepada roh dan jati dirinya yang sejati sesuai amanat konstitusi yang disusun oleh para Pahlawan Kemerdekaan dan para Pejuang Pendiri Bangsa. Roh TNI terletak pada kekuatan rakyat. Jika sampai menyakiti rakyat, sama saja menyakiti ibu kandung sendiri.
TNI selalu dilibatkan pada saat ada kesulitan Sebagai satuan yang mampu bergerak cepat, disiplin, dan terlatih bekerja di medan yang sulit, TNI jadi andalan dalam aksi tangggap darurat. Seperti pandemi covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 telah berlangsung hampir lebih dari dua tahun dan menjadi semakin kompleks dan perlu penanganan serius dari semua pihak.
Penanganan pandemi covid 19 di lapangan harus bergerak cepat ini yang dimiliki oleh TNI, karena TNI selain mudah digerakan juga perlengkapan untuk menghadapi pademi covid 19 sudah siap, seperti tenaga kesehatan TNI, Perawat, dan Rumah Sakit rujukan tersebar di Indonesia yang milik TNI.
Alasan TNI dilibatkan adalah alat negara yang memiliki kemampuan dan tergelar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004, kemampuan TNI dapat didayagunakan untuk membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat dan kemampuan TNI Dalam situasi pandemi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020 yang lalu.
Peran TNI dibutuhkan apabila pelayanan kesehatan publik yang dikelola oleh sipil, seperti rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), tidak mampu lagi menangani atau menampung masyarakat yang diduga terjangkit virus corona.
Keterlibatan TNI diperlukan mengingat situasi pandemi Covid-19 adalah suatu hal luar biasa dan sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, TNI bersama dengan Polri diperintahkan memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Selain itu, juga bekerjasama dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
TNI berperan dalam dua aspek yaitu suksesi vaksinasi diseluruh Indonesia dan penanganan Covid-19. Aspek pertama terkait dengan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 91.817 personel yang paling banyak saat ini ada di TNI-Polri. Pasalnya, kedua institusi tersebut sudah memiliki dokter dan dinas kesehatannya masing-masing. Sedangkan aspek kedua terkait dengan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) milik TNI, yaitu sebanyak 109 RS, yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. mengatakan, pihaknya akan selalu berada di garis depan penanganan pandemi corona. Puluhan ribu prajurit TNI juga telah dikerahkan ke seluruh pelosok negeri untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes). Tugas TNI dalam penanggulangan wabah merupakan implementasi dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan penting dalam penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasinya. Sejak awal pandemi merebak, prajurit telah terlibat aktif dalam menanggulangi wabah ini. Mulai dari penjemputan warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China, hingga penyiapan tempat karantina dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).(red)