Gema Jakarta, Jakarta — Kodam Jaya, Jakarta timur - Upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh Koramil bersama Empat pilar Muspika Kecamatan Jatinegara pada kegiatan penegakan PPKM Level-3 dalam rangka penerapan Pergub No-3 tahun 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut Muspika empat pilar Kecamatan Jatinegara menggelar Apel kesiapan penegakan PPKM tingkat Kecamatan bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, Senin (11/10/2021).
Danramil 01/Jatinegara Mayor Czi Jarmadi, Wakil Camat Endang Kartika, Waka Polsek dan Kasatpol PP pada Apel kesiapan tersebut mengatakan, kegiatan PPKM Level-3 dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Jatinegara.
Kegiatan ini dilakukan oleh petugas gabungan TNI-POLRI, Satpol-PP, Dishub dan FKDM Kelurahan ini secara tegas dan humanis dalam rangka kegiatan pendisiplinan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Petugas gabungan pada kegiatan tersebut tetap memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker bisa melindungi diri sendiri dan orang lain, Kegiatan ini dilaksanakan semata-mata untuk melindungi warga masyarakat supaya terhindar dari Penularan Covid-19 tersebut.
Lanjut Danramil, Tujuan penegakan PPKM Level-3 yang dilaksanakan oleh Empat pilar Muspika Jatinegara ini, dengan harapan dapat di pahami dan dapat mendisiplinkan masyarakat dengan menerapkan pola hidup sehat. Penegakan PPKM dalam rangka Pendisiplinan masyarakat ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor-3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level-3 untuk menuju Masyarakat sehat aman dan Produktif.
Serka Amin Subagya, Kopda Azwar Babinsa yang mengikuti kegiatan penegakan PPKM depan pasar KAM di Jln. Otista III Cipinang Cempedak ini bersama petugas gabungan melakukan penegakan tertib masker terhadap warga yang masih kedapatan tidak menggunakan masker.
Hasil kegiatan dari pelaksanaan operasi yustisi PPKM Level-3 kali ini adalah sebanyak 12 (dua belas) orang pelanggar yang tidak menggunakan masker didata dan mendapat sanksi kerja sosial menyapu jalan disekitar lokasi, pelaksanaan kegiatan operasi yustisi berjalan aman dan kondusif, tandasnya. (rill/yus)
Sumber Kodim 0505/JT