Gema Jakarta, Bekasi — Unit Reskrim Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi, melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas nama Ringgit Sugiharto Bin Edi Sujito.
Tersangka disangka telah melakukan tindak pidana percobaan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Angka 5 KUHP dan Pasal 53 ayat (1) KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1219 / 16 / K / IX / 2021 / SPKT /h Polsek Tambelang / Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya tanggal 04 September 2021.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkaranya dan hasil penyidikanya dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tersangka yang melakukan tindak pidana Percobaan Melakukan Pencurian dan Barang bukti sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021” kata Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyanti, SH,MH, Selasa,(26/10/2021).
AKP Miken mengatakan, kasus dugaan pembunuhan itu ditangani Polsek Tambelang. Sebab, lokasi kejadian berada di wilayah hukum polsek Tambelang.
Adapun pelaksana kegiatan ini antara lain: Aipda Suprianto Dan Bripka Bambang Nurdiansyah. (rill/yus)