Gema Jakarta, JAKARTA — Kodam Jaya, Jakarta timur - Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Level-1 Pergub No. 3 Tahun 2021, TNI - POLRI bersama Tiga Pilar bertempat di wilayah Kecamatan Pulogadung, Rabu (03/11/21).
Operasi Pendisiplinan masyarakat dengan Penegakan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 secara Mobile dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid - 19 di wilayah Kecamatan Pulogadung dilakukan oleh Babinsa Peltu Parman Kopda Rano dan pasukan BKO Yonkav-7/PS bersama Unsur Tiga pilar bertempat di
jln. Pisangan lama depan pasar Enjo (stasioner), Jln. Pangeran Jayakarta, jln. Bekasi timur, jln. Cipinang baru raya dan jln. Alu-alu secara Mobile.
15 orang personil petugas gabungan diantaranya Babinsa Koramil 04/Pulogadung, Polsek beserta Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub.
Sasaran Penegakan PPKM Mikro / Ops Penegakan PPKM Level-1 terhadap para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, sentra ekonomi, Pedagang PD. Pasar Jaya dan warga Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid - 19 di sepanjang rute yang dilalui Tiga pilar Muspika Kecamatan PulogaDung pada Giat Operasi secara Mobile.
Penyampaian Danramil 04/Pulogadung kapten Inf Irwan Iryanto pada kegiatan Operasi Yustisi gabungan Tiga pilar bertujuan untuk
untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan tetap memperhatikan 6 M yaitu Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, guna pencegahan penyebarannya.
Pencapaian Giat warga yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan pada kegiatan Ops Stasioner dan Mobile, sebanyak 33 orang pelanggar, 20 orang dikenakan sangsi kerja sosial menyapu selama 60 menit dan teguran lisan sebanyak 13 orang.
Kegiatan Operasi Pendisiplinan masyarakat oleh Tiga Pilar Muspika Kecamatan Pulogadung dalam rangka Penegakan PPKM Level-1 di wilayah hukum Polsek Pulogadung secara keseluruhan berjalan Kondusif.
Sumber Kodim 0505/Jt