Gema Jakarta, JAKARTA | Pengadaan tender stand oleh Pihak Angkasa Pura Retail di Bandara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2019 di area Terminal Kedatangan Luar Negeri, diduga menimbulkan kerugian bagi PT SAS sebagai pemenang tender kontrak kemitraan.
Tender yang telah disepakati dalam kontrak kemitraan oleh AP Retail kepada Pihak PT. Serasi Alam Sejahtera / Bali Liqouer Store dengan disaksikan pihak yang ditunjuk sebagai pengurus perizinan Eka dari Bali Lawyer telah dianggap oleh Bea Cukai Bandara Ngurah Rai bermasalah, hingga harus dilakukan penutupan secara paksa stand miliki PT SAS tersebut.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum PT SAS, Rico Ardika Panjaitan SH yang diketahui juga telah melayangkan surat somasi ke-1 yang ditujukan ke pihak Direksi PT Angkasa Pura Retail, di Jakarta, tertanggal 15 November 2021.
Rico menjelaskan, mewakili kliennya, pihaknya merasa dirugikan terhadap prosedur kontrak yang disodorkan oleh pihak Angkasa Pura Retail melalui perwakilannya di Bali.
Ia amat menyayangkan, apa yang telah ditentukan dan ditawarkan oleh pihak AP Retail kepada PT. SAS menjurus kearah dugaan penipuan.
"Klien kami (PT. SAS) mengerti dan memahami prosedur perizinan, hingga turut mengikuti segala SOP dan peraturan oleh penyedia, dalam hal ini Angkasa Pura Retail, untuk mendapat izin menempati stand (gerai-red) di Terminal Kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai secara legal," ungkapnya.
Ia menegaskan, dengan adanya acara seremoni pembukaan gerai yang turut dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya Kapolsek Udara Ngurah Rai serta dihadiri langsung oleh Pihak Angkasa Pura Retail, bukankah itu menunjukan bahwa pihak penyedia (Angkasa Pura Retail) telah memastikan legalitas dari PT SAS .
"Pembukaan gerai dihadiri oleh Pihak Kepolisian dari Polsek Udara Nurah Rai dan berbagai pihak yang terdokumentasi baik oleh kami. Lalu kenapa pada hari ketiga gerai dibuka, pihak kami mendapat teguran keras dari Bea Cukai Ngurah Rai memberitahukan untuk segera menutup gerai dengan alasan belum memiliki dokumen NPPBKC," ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, setelah kejadian penutupan paksa gerai tersebut, perwakilan Angkasa Pura Retail malah turut meyakinkan klien kami untuk dapat segera menutup gerai tersebut, terkesan kurangnya dokumen NPPBKC itu merupakan kelalaian klien kami dalam melengkapi segala proses legalitas perizinan.
"Untuk diketahui, klien kami merasa telah mengikuti seluruh anjuran dari pihak Angkasa Pura Retail yang di wakili oleh saudara Danang dan Monik hingga harus mengeluarkan sejumlah fee untuk benar-benar bisa menjalankan usahanya dengan legalitas yang jelas. Ini koq malah, stand baru dibuka 2 hari malah tiba-tiba pihak Bea Cukai menganjurkan untuk ditutup segera karena dinilai illegal, lalu hasil dari perjanjian kontrak tersebut bodong berarti yah ?" sergah Rico dengan nada geram.
"Lalu SOP yang seharusnya itu bagaimana sebenarnya, sedangkan semua prosedur telah kami ikuti," pungkas kuasa hukum.
Guna mendapat keberimbangan informasi, para awak media yang bekerja pada perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi MIO INDONESIA, melakukan konfirmasi dengan mendatangi Graha Angkasa Pura di kawasan Jakarta Pusat.
Oleh Pihak Humas Angkasa Pura 1 , awak media diarahkan untuk bertemu dengan Mitha, yang merupakan bagian kehumasan di PT Angkasa Pura Retail, yang kantornya persis berada di belakang Graha AP.
Melalui Mitha, awak media dipertemukan dengan Riko yang diketahui merupakan sebagai Secretary Corporate dari Angkasa Pura Retail.
Riko pun saat disinggung terkait Somasi dari kuasa hukum PT.SAS membenarkan dan memastikan baru diterima pihaknya pada Senin (22/11).
"Kami baru menerima Somasi dari kuasa hukum PT. SAS kemarin, Senin (22/11) dan hard copy yang sampai kepada kami," ungkapnya kepada awak media di Kantor AP Retail, Selasa (23/11).
Riko juga mengatakan, belum bisa memberikan banyak komentar terkait Somasi tersebut. Dan sesuai tenggat waktu yang ditentukan dalam somasi, pihaknya meyakinkan akan menanggapi dan memberikan pernyataan sikap atas somasi tersebut.
"Kami mohon maaf, prihal surat somasi baru kami terima kemarin, jadi kami belum bisa memberikan komentar banyak, dan pastinya sesuai tenggat waktu 7X24 Jam dari surat somasi itu, kami pastikan untuk memberikan tanggapannya dan pernyataan sikap resminya," ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab yang diberikan oleh Riko, diluar dari pembahasan somasi, muncul pertanyaan dari awak media yang menanyakan kedua nama, yakni Danang dan Monik yang mengaku sebagai Pihak Marketing dari Angkasa Pura Retail.
Riko membenarkan bahwa Monik adalah sebagai PIC dari AP Retail di Bali, namun untuk nama Danang, Riko pun memastikan bahwa nama tersebut bukan bagian jajaran Marketing maupun pegawai Angkasa Pura Retail perwakilan Bali maupun di Pusat.
"Kalau mbak Monika itu benar sebagai PIC di sana, bagian dari kami juga. Tapi untuk Danang, kami pastikan tidak ada di jajaran marketing kami di Bali maupun di Pusat," tegasnya.
Memahami alasan Riko selaku Secretary Corporate Angkasa Pura Retail untuk belum bisa memberikan tanggapan banyak terkait somasi maupun case dari PT. SAS ini, karena masih ingin mempelajarinya lebih lanjut. Awak media pun menyampaikan, menunggu pres rilis oleh Angkasa Pura Retail dalam memberikan sikap dan tanggapannya nanti.
(ACN/Red)