NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA SELATAN - Pemilihan Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta Pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tengah berlangsung di wilayah Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan. Pemilihan tersebut layaknya Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden. Masyarakat pun siap menagih janji terhadap kepemimpinan Ketua RT/RW yang baru jika tidak amanah.
Seperti halnya pengajuan pemilihan Ketua LMK, Ketua RT dan RW di wilayah RW 08 Kelurahan Pengadegan telah disepakati bersama, yakni akan dimulai nya Pemilihan Ketua LMK pada 6 November 2021, bertempat di Kediaman RW, sementara pemilihan Ketua RW berakhir pada 4 Desember 2021 di Sekolah SDN 05 Pagi Pancoran.
Pantauan Tim Media, tampak warga sangat antusias mengikuti prosesi pencoblosan, terlihatnya panitia dan Petugas TPS yang sigap memfasilitasi keperluan warga, tatkala puluhan warga antre untuk duduk di kursi yang telah disediakan.
Sebelum dilaksanakan pencoblosan, Ketua Panitia melakukan sosialisasi tentang mekanisme cara pemilihan, serta menerangkan tentang suara sah maupun tidaknya surat suara.
Sebagaimana diketahui, proses pemilihan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016, tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Proses pemilihan seperti ini diharapkan mampu memilih Ketua LMK, RT dan RW yang dapat menjalankan tugas dengan amanah, apabila pemimpin tersebut tidak amanah, maka rakyat yang akan menjadi korban.
Pemilihan Ketua LMK, RT/RW untuk masa Periode 2021-2024, diharapkan mampu membawa perubahan pada wilayahnya masing-masing, tentunya sejalan dengan Pergub Nomor 171 Tahun 2016 Bab II.
Tentang Kedudukan, Maksud dan Tujuan pada Pasal 2 (1) RT dan/atau RW berkedudukan sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Daerah melalui musyawarah dan mufakat.
Selanjutnya, Bab V Kepengurusan, bagian keempat Pemilihan Ketua RT dan/atau Ketua RW pada Pasal 28, Pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan, Ketua RW yang disahkan Lurah sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur, terdiri dari :
a. Wakil Lurah atau PNS Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah sebagai Ketua
b. Ketua atau Pengurus RT sebagai Sekretaris, dan
c. 3 (tiga) orang tokoh masyarakat RW sebagai anggota.
Didalam Pergub 171 Tahun 2016 termasuk di dalamnya transfaransi pemilihan para kandidat. Warga berharap pemilihan yang sudah berlangsung baik ini terus di pertahankan guna terciptanya lingkungan yang sehat, harmonis, tertib, aman dan nyaman. (my/rhn)