NEWS GEMA JAKARTA, BEKASI — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambelang, AKP Miken Fendriayati, SH, MH, Polres Metro Bekasi mengatakan, vaksinasi anak usia 6-12 tahun mulai digelar Rabu (15/12/2021) besok.
“Besok launching, kita mulai vaksin untuk anak,” kata AKP Miken Fendriyati kepada media ini, Selasa (14/12/2021).
Miken menjelaskan, vaksinasi Covid-19 anak usia 6-12 tahun akan digelar di Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.
Jadwal vaksinasi akan ditentukan oleh pihak sekolah bersama Puskesmas setempat untuk pelaksanaannya.
“Proses vaksinasi ini akan kita selenggarakan di sekolah juga bisa dilaksanakan di fasilitas kesehatan atau pos vaksin,” kata Miken.
Persiapan dan pelaksaan vaksin anak-anak yang dilakukan Polsek Tambelang sesuai dengan program vaksinasi yang diputuskan pemerintah pusat melalui Dirjen P2P Kementerian Kesehaten (Kemenkes).
Program vaksinasi pada anak ini bersifat wajib. Upaya tersebut dilakukan lantaran sekolah sudah membuka pembelajaran tatap muka (PTM).
Adapun syarat wajib bagi anak yang akan divaksinasi adalah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat dalam kartu keluarga (KK).
Sementara anak-anak yang tidak mengenyam pendidikan formal, bakal disiapkan rencana pelaksanaannya melalui koordinasi dengan Dinas Sosial masing-masing daerah.
Diketahui Pemerintah mengizinkan pemerintah daerah (pemda) yang telah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak-anak usia 6 sampai 12 tahun mulai 24 Desember 2021 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Pemerintah menargetkan 25-27 juta anak berusia 6-12 tahun bakal menjadi sasaran vaksinasi.
Diketahui, BPOM RI telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 6-12 tahun sejak 1 November lalu.
Pemberian vaksin Sinovac pada anak golongan usia 6-12 tahun diberikan secara intramuskular dengan dosis 3 mikrogram atau 0,5 ml sebanyak dua kali dengan interval atau pemberian jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu empat pekan.
IDAI mengingatkan vaksinasi Covid-19 tak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi seperti defisiensi imun primer, penyakit autoimun tak terkontrol, penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, dan acute demyelinating encephalomyelitis.
Kemudian pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat, anak yang sedang mengalami Demam 37,50 celcius atau lebih, serta anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
Selanjutnya anak dengan pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, anak atau remaja sedang hamil, anak yang memiliki hipertensi dan diabetes melitus, hingga mereka yang berusia 6-12 tahun dengan penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.(Tim)