NEWS GEMA JAKARTA.Com, JAKARTA UTARA—Terkait adanya isu akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Berbagai upaya penyelamatan Buruh dan Koperasi TKBM dilakukan se Indonesia, diantaranya dengan masifnya tagar Save TKBM dan Save Koperasi TKBM di berbagai media sosial sebagai bentuk penolakan regulasi yang rencana akan diterbitkan Pemerintah.
Sebagaimana di sampaikan SP TKBM Indonesia pada konfrensi Pers di Jakarta 15/12/2021, Bahwa alasan utama buruh /TKBM Pelabuhan menolak rencana pengalihan pekerjaan maupun pengolahan TKBM ke pihak swasta (PT. CV, dan Yayasan, Badan Usaha Pelabuhan swasta/BUMN) sebagai pelaksana bongkar muat di Pelabuhan dengan menggantikan posisi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat pelabuhan yang selama berpuluh tahun sudah berjalan baik .
Menurut Subhan Hadil selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia bahwa Koperasi TKBM mempunyai alasan dan landasan hukum kuat menolak itu, karena jika dikelola oleh swasta, maka pemiliknya adalah pemegang saham, sedangkan koperasi pemiliknya adalah para anggota koperasi secara utuh. dan warga negara Indonesia pastinya, jika swasta bisa jadi pemilik saham sesungguhnya pihak asing.
Subhan juga mengatakan, berbagai pihak dan perusahan maupun operator swasta dan asing beberapa tahun terakhir terindikasi kerap berupaya mengambil peran Koperasi TKBM maupun pekerjaan utama dibidang Tenaga Kerja Bongkar Muat.
" Jika swasta dipercayakan mengelola bongkat muat pelabuhan, indikasinya sudah jelas, pertama sebagai ladang bisnis dari kelompok tertentu, sehingga masyarakat sekitar menjadi penonton dan bukan pelaku pekerja, hal itu juga bertentangan dengan Undang Undang Dasar dan Undang - undang Otonomi Daerah. Karena prinsip pengelolaan swasta dengan koperasi sangat berbeda," pungkasnya .
Lanjut Aktivis 98 ini, bahwa Koperasi TKBM se Indonesia maupun Induk Koperasi TKBM sejauh ini sangat berpengalaman dan cukup baik, profesional serta teruji.
" Untuk itu perlunya Presiden memberikan dukungan secara tegas dengan tetap menguatkan peran Koperasi TKBM maupun Induk Koperasi TKBM di mana bernaung lebih 637 ribu buruh pelabuhan bekerja menafkahi anak istrinya tiap hari," tutup nya. (Mansur Amin)