GEMA JAKARTA.COM, BALIKPAPAN – Kuasa Hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara, Ikhsan Sangadji, SH mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1A hari ini untuk meminta pertanggungjawaban sehubungan dengan pergantian atau dirubahnya kedudukan Prinsipal. Rabu (5/1/2022).
Kedudukan objek bidang tanah seluas satu setengah hektar ini beralamat di jalan jenderal Sudirman Kelurahan Damai dengan luas 14.580 M² dan sampai saat ini masih dipermasalahkan.
Sementara permasalahan ini sudah puluhan tahun lamanya berjalan.
Seperti diketahui bahwa kedudukan para client dari Pihak Ikhsan Sangadji, SH, diketahui sebagai pemohon pemilik hak kasasi telah diubah menjadi pihak turut termohon kasasi.
Kuasa Hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara, Ikhsan Sangadji, SH mengatakan bahwa dalam hal ini disimpulkan dengan dirubahnya kedudukan para pihak prinsipal menjadi turun termohon kasasi secara langsung atau tidak langsung memberikan ruang kepada pihak lawan untuk memenangkan perkara ini dan kemudian suatu yang tidak layak dilakukan oleh pihak pengadilan Negeri Balikpapan melalui panitera atau jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan.
Surat putusan perkara nomor 103/Pdt.G/2009/PN BPP dengan berkekuatan hukum tetap tersebut lewat kuasa hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara Ikhsan Sangadji, SH mengajukan gugatan bantahan dengan perkara nomor 9 Pdt.Bth/2020/PN BPP yang telah dimenangkan oleh pelawan yakni Grand Sultan Kutai Kartanegara.
Kemudian atas kemenangan tersebut dimohonkan dibanding oleh pihak lawan di pengadilan tinggi Samarinda dengan perkara nomor 192/Pdt/2021/PT. SAM. Atas putusan tersebut para ahli Grand Sultan kutanegara dan ke-9 warga yang mendiami di atas objek sengketa tersebut.
Pada tanggal 16 Desember 2021 melalui Kuasa Hukum Ikhsan Sangadji, SH mengajukan kasasi melalui panitera Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dan pada hari ini tanggal 5 Januari 2002 mereka mendatangi kembali Pengadilan Negeri Kota Balikpapan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak Pengadilan Negeri Balikpapan sehubungan dengan dirubahnya kedudukan pada pihak turut pemohon kasasi menjadi turut termohon kasasi hal tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun dalil dan alasan panitia pada Pengadilan Negeri Balikpapan.
Diketahui, berdasarkan surat hibah nomor 08/KKKN/1902 tanggal 9 Juli 1902 yang telah dikonversi dan telah lunas pajak pada tanggal 24 September 1960 sebesar F 1.890.000 Goldens (satu Miliar Delapan ratus delapan sembilan puluh Laksa Goldens) yang telah terdaftar dalam lembaran negara nomor 104/1960 dan tidak perlu didaftar ulang.
Sementara, Munir Hamid, Panitera PN Balikpapan yang menerima kedatangan para ahli waris, menyampaikan bahwa kemungkinan ada kesalahan teknis dalam sistem informasi.
Namun hal tersebut tidak menjadi dasar, karena dokumen asli yang akan dikirim dalam perkara tersebut yang akan dipergunakan.
“Saya sampaikan bahwa sebelum dokumennya dikirim nanti saya pastikan dulu ke kuasa hukum,” ujarnya.
(red)