NEWS GEMA JAKARTA.COM, JAKARTA BARAT — DKI Jakarta terlalu sulit diantisipasi untuk menuju kota modern seperti ibukota negara bangsa bangsa lain, untuk itulah timbul kebijakan dari pemerintah pusat, melalui presiden Jokowi untuk memindahkan ibukota (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan.
Beban Jakarta dan pulau Jawa sudah tidak layak lagi untuk menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia, disamping padat juga dalam rangka menciptakan pemerataan.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI H.Santoso S.H, yang hadir sebagai Narasumber dalam Rapat Kerja (Raker) pertama Forum RT-RW Kecamatan Tambora yang dihelat di Hotel Nite and Day jalan Bandengan Selatan, Kelurahan Pekojan Tambora Jakarta Barat, Senin (28/02/22) siang.
Prioritas pemindahan ibukota negara adalah selain dalam rangka pemerataan juga untuk memberikan pertumbuhan secara ekonomi di Indonesia, maka dilakukan rencana pemindahan ibukota, walaupun pemindahan ini beliau anggap terburu buru, namun prinsipnya pemerintah, "bila tidak sekarang mau kapan lagi".
Beliau juga mengatakan tahapan pembangunan IKN akan dilakukan sampai 2045, pemerintah pusat melalui presiden Jokowi menargetkan, IKN akan pindah pada bulan April 2024 dan upacara Kemerdekaan 17 Agustus sudah dapat dilakukan di IKN yang bernama Nusantara.
Berdasarkan undang-undang yang mengatur pemindahan dan pengalihan kedudukan pungsi dan peran Ibukota Jakarta ke ibukota negara Nusantara ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Dengan dicabutnya status Jakarta sebagai ibukota NKRI maka sudah seharusnya otonomi daerah di tempatkan pada tingkat Kota/Kabupaten sama seperti Kota/Kabupaten di Indonesia mengacu pada UU no 23 tahun 2016.
Kekhususan Jakarta dicabut bukan hanya karena sebagai ibukota negara, namun harus dicabut pula tentang otonomi di tingkat provinsi & dikembalikan kepada daerah otonom di tingkat Kota/Kabupaten.
Kekhususan di sebuah daerah provinsi karena di latar belakangi sejarah serta situasi dan kondisi provinsi tertentu.
Contoh Provinsi tersebut adalah Aceh, Yogjakarta dan Papua yg memiliki latar belakang dan karakteristik berbeda dengan provinsi lain, Sedangkan kekhususan yang disematkan pada provinsi Jakarta karena satusnya sebagai ibukota NKRI. Dengan hilangnya status sebagai ibukota NKRI maka hilang pula status kekhususan tersebut. Pilkada serentak 2024 adalah momentum rakyat Jakarta untuk memilih kepala daerahnya (Walikota/Bupati) secara langsung.
Penulis: yus