NEWS GEMA JAKARTA.COM, BEKASI — Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai dari 1-7 Februari 2022 atau selama sepekan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian pada 31 Januari 2022.
Menanggapi instruksi ini, Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menyampaikan siap menerapkan beragam aturan dan ketentuan PPKM yang diperpanjang lagi.
"Seluruh wilayah Jawa Barat dalam instruksi baru ini ditetapkan masuk dalam daerah dengan PPKM Level 2. Kami Polsek Tambelang yang berada di wilayah Jawa Barat siap menerapkan berbagai aturan yang sudah ditentukan untuk PPKM Level 2,” jelas Kapolsek Tambelang, AKP. Miken Fendriyati, SH, MH, Selasa (01/02/2022).
Lebih lanjut AKP Miken menjelaskan acuan dalam menerapkan PPKM Level 2 ini tertuang jelas dalam Inmendagri, No.06/2022.
“Acuan kami dalam menerapakan PPKM Level 2 ini jelas yaitu Inmendagri 06/2022 tentang PPKM level 3,2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak hari ini 02 Februari 2022 sampai dengan 07 Februari 2022,” tegas AKP Miken.
Hanya saja kata AKP Miken, hal yang perlu diperhatikan lagi adalah penerapan PPKM Level 2 ini harus lebih ketat lagi, sehingga dapat mencegah penyebaran virus Omicron yang saat ini lagi meningkat.
“Penerapan PPKM Level 2 ini akan terus diperketat sebagaimana yang telah kami jalankan selama ini, sambil menunggu apakah ada instruksi baru dari Pemerintah kabupaten Bekasi yang perlu kami jalankan,” tutup Miken.
Diketahui, berdasarkan salinan Inmendagri tersebut, terdapat 40 daerah yang menerapkan PPKM level 1 selama seminggu ke depan. Seluruhnya berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sementara jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2 meningkat menjadi 86 kabupaten/kota termasuk Bekasi.