Gema Jakarta, Pemberitaaan di salah satu media sosial terkait Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melakukan penjualan Majalah Gema ke sekolah adalah tidak benar.
Apalagi dalam pemberitaan tersebut nama Gubernur DKI, Anies Baswedan dan nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI, Nahdiana disebut-sebut sebagai Dewan Penasihat dan Dewan Redaksi.
Hasil penelusuran Institut Jakarta melalui beberapa kepala sekolah menemukan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, dan majalah tersebut adalah majalah yang dikeluarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bukan dikeluarkan oleh Disdik.
"Artinya tidak ada kewajiban sekolah harus membeli Majalah Gema. Dan harga jualnya pun sebesar 25 ribu rupiah bukan sebesar 165 ribu rupiah," demikian dijelaskan oleh Agung Nugroho, Direktur Program dan Litbang Institut Jakarta (IJ).
Terkait nama Gubernur DKI dan Kadis Pendidikan DKI yang ditulis sebagai Dewan Penasihat dan Dewan Redaksi, Agung menjelaskan bahwa posisi Gubernur dan Kadis Pendidikan sebagai ex Officio semata.
"Majalah tersebut (Gema - red.) sudah puluhan tahun keberadaannya dan semua Gubernur dan Kadis Pendidikan DKI melekat dalam struktur dewan redaksi majalah tersebut, " papar Agung. (Rhn)