Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha |
Gema Jakarta, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial HTW (42), warga Tamansari, Jakarta Barat. Dia ditangkap karena belasan kali menipu hingga membawa kabur HP milik korban dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan (loker) melalui Facebook.
"Berhasil mengamankan pelaku berinisial HTW (42) yang telah melakukan aksi penipuan dengan modus memasang iklan melalui Facebook tentang lowongan pekerjaan," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangannya,
Diketahui, sudah ada belasan korban yang ditipu oleh pelaku. Yonky mengatakan pelaku kerap berkenalan dengan para korban melalui Facebook dan bertemu di sekitar Jalan Mangga Besar 7, Tamansari, Jakarta Barat.
"Setelah berbincang, kemudian meminjam HP milik korban dengan alasan ingin memasang aplikasi loker. Setelah lengah, pelaku pun membawa kabur HP milik korban," ungkap Yonky.
Dalam tiga bulan terakhir, telah ada 6 laporan kepolisian serupa yang masuk ke Polsek Taman Sari. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya 11 kali di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland menyebut pelaku ditangkap di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Setelah diperiksa, pelaku mengaku telah menjual semua ponsel yang dicuri ke lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Dari keterangannya, pelaku menjual HP hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Roland.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan," sambungnya.
Reporter : Hendri effendi