Kejaksaan Negeri Jakarta Barat |
NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat baru-baru ini telah mengamankan seorang terduga penipuan dengan inisial MS yang berkedok pembebasan lahan.
MS dikabarkan hampir satu setengah tahun melenggang bebas tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Jakarta Barat dengan No laporan 285/IV/2021/PMJ/Restro Jakbar dan kasus pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Barat.
MS ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan pada Hari Selasa 12 April 2022.
"MS menipu korbannya dengan mengatasnamakan pembebasan lahan di Medan dengan keuntungan yang berlipat, pada akhirnya, korban Darwis pun percaya dan mentransfer uang sebesar Rp. 1 Milyard secara bertahap," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/4/2022).
Terlihat terpidana tampak lusuh dan lemas ketika tim Kejari Jakarta Barat menetapkan MS sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Penangkapan terdapat MS karena kasus sudah P21 untuk memberikan kepastian hukum, takut tersangka menghilangkan barang bukti," pungkasnya
Rep : Hendrik