NEWS GEMA JAKARTA.COM, JAKARTA — Pemerintah daerah kelurahan Angke kecamatan Tambora, Jakarta Barat adakan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) no.22 tahun 2022 tentang Pedoman Rt/Rw yang baru saja dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sosialisasi digelar di Lantai III aula kantor Lurah Angke, Jalan Angke Indah Raya No.25, pada Jum'at (20/05/2022) yang dihadiri perwakilan RT/RW, LMK dan FKDM.
Tujuan diadakannya sosialisasi tersebut untuk menjelaskan tentang tahapan tahapan dan tata tertib Pergub no.22 tahun 2022 yang menggantikan Pergub no.171 tahun 2016 tentang pedoman Rt/Rw.
Dalam Pergub no.22 thn 2022 ini ada beberapa perubahan dari Pergub sebelumnya diantaranya adalah masa bakti Rt/Rw dan adanya pendidikan.
Dimana dalam Pergub no.171 tahun 2016 masa baktinya hanya 3 tahun dan cukup dapat baca tulis dan cakap bicara dalam bahasa Indonesia, sedangkan dalam Pergub no.22 tahun 2022 masa baktinya menjadi 5 tahun dan minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
Hadir dalam giat tersebut Plt Lurah Angke, Simon.A, Sekretaris Kelurahan, H.Thamrin, dan anggota Koramil 02/TB, Serma Mian.(Yoes)