Kasus Pengeroyokan, Alexander Kali Lapor Polisi |
NEWSGEMAJAKARTA.COM, Jakarta – Tidak terima anaknya dikeroyok oleh puluhan orang di Kawasan Taman Palem Mutiara Blok A.9 No. 25 Cengkareng, Jakarta Barat, hingga babak belur, Alexander didampingi Kuasa Hukumnya Tubagus Taradipa SH dan Robinson Manurung SH melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polsek Cengkareng.
Alex mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap anaknya yang bernama Nando (25) tersebut terjadi pada Selasa 7 Juni 2022, sekitar jam 22.30 WIB disalah satu ruko di kawasan Taman Palem Mutiara, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Diketahui, Nando difitnah oleh pengelola perusahaan market judi online mencuri data base milik perusahaan. Kemudian korban dikeroyok oleh sesama pekerja judi online sendiri hingga babak belur dan menimbulkan luka disekitar tubuhnya, bahkan pipi sebelah kirinya pun di sundut dengan api roko, beber Alexander.
“Yang jelas saya sebagai orang tuanya tidak bisa terima perlakuan ini dengan alasan apapun juga. Karena anak saya sampai bonyok dan telinga sebelah kirinya sampai pecah mengeluarkan darah, dikeroyok oleh puluhan orang,” kata Alex kepada awak media.
Untuk itu kata Alex, hari ini kami bersama Kuasa hukum Tubagus Taradipa SH dan Robinson Manurung SH secara resmi membuat laporan kepada pihak kepolisian Polsek Cengkareng untuk mencari keadilan atas apa yang sudah mereka perbuat terhadap anak saya.
Dalam jumpa pers itu, Nando korban pengeroyokan menambahkan bahwa dia kira kalau dia diamankan sama pihak security ke Distrik LSM GMBI dan Yayasan penyalur tenaga security itu untuk diamankan namun ternyata dia dianiaya oleh rekan-rekan kerjanya, bahkan menurut Nando diduga ada pihak lain juga ikut dalam pengeroyokan tersebut.
“Saya baru bekerja belum ada 3 bulan di perusahaan judi online dengan Situs xxxx, namun sudah dituduh membobol data base perusahaan tersebut. Saya dianiaya dan sempat disekap hingga mengalami luka-luka diseluruh bagian tubuh dan telinga kiri saya pecah sehingga mengeluarkan darah,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Tubagus Taradipa mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi pelayanan Polsek Cengkareng yang terbuka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya daerah Cengkareng. Namun Tubagus Taradipa meminta agar Kapolsek segera perintahkan anggotanya agar tindak tegas terhadap para pelaku tersebut.
Terkait kasus yang dialami oleh kliennya, Tubagus Taradipa SH mengatakan, pihaknya datang kemari mengingat kemarin hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 ada kejadian, Nando klien kami dipukuli dikantornya oleh teman-teman sekantornya sendiri karena dianggap perbuatan melawan hukum mencuri uang perusahaan. Artinya dia dianggap membobol situs perusahaan, jelas Tubagus Taradipa SH.
Tubagus Taradipa SH menambahkan, perlu diketahui bahwa diduga perusahaan yang kliennya bekerja ini adalah judi onlline, artinya apapun persoalannya perusahaan benar sekalipun apabila perbuatan melawan hukum belum terbukti harusnya dibawah ke Polsek bukan digebukin.
"Ironisnya yang mengeroyok itu adalah teman kerjanya Nando sendiri. Informasi yang saya terima dari Nando, dia dibawa ke tempat pengamanan baru dikeroyok oleh teman-teman kerjanya sendiri dan yang memukuli ini kulit putih semua tidak ada adik-adik kita yang mukuli bahkan saya sudah ketemu dengan pengurus yang berada dilokasi tersebut," katanya.
"Bahkan mereka mencoba menghalangi pada saat Nando klien kami dipukuli itu, kalau tidak ada mereka Nando sudah mati," tambahnya.
Yang jadi masalah dalam persoalan ini belum terbukti, Negara kita Negara hukum maka saya minta kepada Polsek Cengkareng untuk menyikapi masalah ini sampai ke akar-akarnya.
"Saya minta kepada pejabat hukum yang ada di Republik ini terutama Bapak Listyo Sigit Brabowo sebagai Kapolri agar menindak tegas terhadap persoalan ini. Ini judi online, informasi yang saya terima dari ponakan, ini judi online, bahkan dia dipukuli disitu, sedangkan dia belum tentu terbukti bersalah. Jadi saya minta kepada teman-teman media tolong kawal permasalahan ini sampai selesai," tegas Tubagus.
Ditempat terpisah, Robinson Manurung SH menyayangkan dengan apa yang dilakukan para pelaku pengeroyokan yang main hakim sendiri terhadap klien nya itu.
Hal ini bertentangan dengan Pasal, 170 KUHP, sebagaimana laporan kita hari ini dengan Nomer LP/669/B/VI/2022/SPKT POLSEK CENGKARENG.
"Apapun alasannya kekerasan secara fisik tidak dibenarkan, karena Negara kita adalah Negara hukum,” kata Robinson Manurung SH selaku Kuasa Hukum korban di Polsek Cengkareng.
Dia menegaskan, seandainya para pelaku merasa dirugikan dengan apa yang telah dilakukan kliennya, mereka seharusnya membawanya ke ranah hukum, bukan memilih main hakim sendiri memukuli kliennya.
"Saya berharap aparat kepolisian, khusunya Polsek Cengkareng bisa menangani kasus ini secara profesional sehingga para pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Robinson.
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikomfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan bekerja sacara profesional dalam setiap menangani laporan dari masyarakat.
"Akan kita tangani secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan masyarakat diminta untuk percayakan kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dan transparan,” ucap Kompol Ardhie Demastyo. (ril)