Ir.H.Kamrussamad S.T.,M.Si, Anggota DPR RI Komisi XI, Fraksi Gerindra, Dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kep.Seribu. |
NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Dugaan penyimpangan dana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT), direspon oleh Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. Pasalnya, menurut Kamrussamad, apa yang dilakukan oleh pengurus ACT menandakan amburadulnya tata kelola lembaga tersebut.
"Meski sebagai lembaga sosial, ACT harus menjalankan tata kelolanya secara profesional. Saya sarankan ACT berguru pada Menkeu Sri Mulyani tentang konsep spending better."
"Spending Better yakni belanja yang berkualitas melalui pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel."
"ACT harus patuh dengan peraturan dan izin yang diberikan. Ini ada di UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan."
"Dalam PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1). Dalam Pasal disebutkan, penggunaan dana operasional maksimal 10% dari hasil pengumpulan sumbangan. Sementara ACT menggunakan dana hingga 13,7%."
"Aliran dana ACT juga diduga tidak sesuai apa yang diatur oleh UU. Padahal, sesuai UU dan PP, pengumpulan dana masyarakat ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental / agama / kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Jika ada aliran dana di luar hal tersebut, jelas melanggar UU."
"Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang memiliki sifat kedermawanan yang tinggi. Bahkan World Giving Index ahun 2019 menempatkan Indonesia pada urutan ke-10 sebagai negara paling dermawan. Sehingga, semoga lembaga pengumpul dana masyarakat harus profesional dalam mengelola dana tersebut, selain tentunya perlu diawasi secara ketat."
*Ir.H.Kamrussamad S.T.,M.Si*
_Anggota DPR RI Komisi XI, Fraksi Gerindra, Dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kep.Seribu._
(rls)