Tampak Ketua Forum RT-RW Jakarta Barat, H.Rustam Effendi (duduk di tengah) saat poto bersama |
NEWS GEMA JAKARTA.COM, JAKARTA BARAT — Ketua Forum RT-RW Jakarta Barat, Rustam Efendi, S.Pd, M.M mengadakan kunjungan kerja (Kunker) sekaligus bersilaturahmi dengan pengurus RT di RW.02 Kelurahan Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Kamis (8/9/2022).
Silaturahmi yang diadakan di salah satu Rumah Makan dekat Kosambi itu bertujuan agar RT-RW dapat saling kenal antara pengurus Forum RT-RW jakarta Barat dengan anggotanya.
Dalam kesempatan tersebut Rustam Efendi menjelaskan tentang Pergub No.22 tahun 2022 tentang pedoman RT-RW pengganti Pergub 171 tahun 2016 yang otomatis sudah tidak berlaku lagi.
" Sebenarnya Pergub ini sudah lama di buat oleh gubernur, kami tahu karena saat pergantian Pergub, Forum RT-RW diminta ikut andil oleh Gubernur Anies Baswedan untuk memberikan usulan pengganti Pergub 171," jelas Rustam Efendi.
Banyak perubahan dalam pergub no.22 tahun 2022 dengan pergub sebelumnya, diantaranya masa bakti ketua RT/RW yang semula hanya 3 tahun menjadi 5 tahun dan syarat menjadi ketua RT/RW harus berijazah Sekolah Lanjutan Atas atau sederajat.
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Forum RT-RW Jakarta Barat, Irwan Gunawan, S.E, Kabid Humas, Zanata M.Zein, sert para ketua RT dan RW.