NEWSGEMAJAKARTA.COM, Jakarta Barat | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, untuk menegakkan Perda dan Pergub serta pengawasan kepada masyarakat agar patuh dan taat Perda.
Berdasarkan hal tersebut diatas Satpol PP Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora Jakarta Barat memberikan sosialisasi sekaligus himbauan pada warga untuk tetap waspada terhadap ancaman bahaya kebakaran.
Kasatpol PP Kelurahan Duri Utara, Jaja Jaenudin bersama jajarannya melakukan monitoring serta himbauan pada warga di wilayah RW.06 pada Selasa (31/01/2023).
Kegiatan tersebut atas dasar Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Pergub Prov.DKI Jakarta no.152 th.2019 tentang Organisasi dan Tata kerja kota Adminitrasi dan Surat Tugas Lurah Duri Utara no.01 th.2023.
Berikut himbauan Kasatpol PP Kelurahan Duri Utara:
- Warga dihimbau untuk memakai kabel listrik sesuai SNI dan memperbaiki kabel yang sudah rusak dan bercabang.
- Alat memasak jangan lupa dimatikan setelah digunakan.
- Membuat himbauan larangan untuk tidak merokok sembarangan pada jam kerja.
-Tempat usaha diminta untuk memiliki APAR dan ditempatkan yang mudah dijangkau.
-Bagi Rumah yang rapat dengan tralis diminta untuk membuat pintu darurat dan rumah yang sudah punya pintu darurat agar diperiksa kembali kunci dan pintunya dapat berpungsi dengan baik atau tidak.
Hadir dalam giat ini Plt Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Edison Butar Butar, Kasiepem Kelurahan Duri Utara, Elsaning Suci Ramdhanti, S.AP, Ketua RW.06 dan LMK.
Ref: Yoes