NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA | Terkait adanya indikasi kerugian keuangan negara hingga mencapai 8 Milar lebih pada pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara, yang melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK telah mengambil alih penanganan perkara dari Polda Sulteng.
Dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penahanan terhadap tersangka oleh KPK, telah mendapat sorotan dari Wakil.Presiden LIRA, Hadi Purwanto, SH, MH.
Hadi Purwanto yang juga saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MIO INDONESIA periode kepengurusan 2022-2027 tersebut mengatakan bahwa dirinya mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi yang sejak (21/11/2022) telah resmi ditangani oleh KPK.
Dan secara tegas Hadi juga meminta penyidik KPK dapat segera melimpahkan berkas perkara ke pihak Jaksa Penuntut agar berkas perkara tersebut dinyatakan P21.
Dijelaskan lebih jauh oleh Hadi, terkait dengan adanya pernyataan dari salah satu penyidik KPK yang mengatakan bahwa berkas perkara tersangka RT telah lengkap, menurut Hadi Purwanto wajib hukumnya pihak Jaksa untuk menahan tersangka.
"Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan kewenangannya ke jaksa penuntut umum. Agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Wapres LiRA tersebut kepada Humas MIO INDONESIA, hari Minggu (29/1/2023).
Pria yang kerap memberikan pandangan hukumnya dalam berbagai tindak pidana korupsi itu berharap KPK dapat segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
"Segera dibawa ke persidangan, dengan harapan majelis hakim dapat menghukum maksimal tersangka RT, bila terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara," tegas Hadi Purwanto.
Wakil Ketua Umum MIO INDONESIA itu, juga menjelaskan bahwa Penyidik KPK tidak bisa menahan tersangka RT karena sebelumnya dalam penyidikan di Polda Sulteng tersangka telah ditahan hingga maksimal penahanan nya.
"KPK jangan mengulur waktu. Dan kami sangat mengapresiasi jika penyidik KPK segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak Jaksa Penuntut," tutupnya.
Dikonfirmasi kepada pihak KPK mengenai perkembangan dari dugaan kasus korupsi yang sebelumnya melalui Tim Penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Penanggungjawab Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kab Morowali Utara (RT) sebagai tersangka.
Terkait itu Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi dengan memberikan jawaban lewat pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Divisi Humas MIO INDONESIA, pada Minggu (29/1/2023)
Dalam keterangannya yang disampaikan lewat pesan WhatsApp Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan Kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah, telah menyita uang senilai Rp.8 Miliar.
Selain itu KPK juga menurut Fikri telah memeriksa para saksi antara lain Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala BPKAD Kab. Morowali Utara Masjudin Sudin.
Ketiga saksi hadir guna didalami pengetahuannya terkait masuknya uang senilai Rp,8 Miliar tersebut ke Kas Daerah Pemda Morowali Utara yang ditenggarai dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini.
Ditegaskan oleh Ali Fikri di ujung pesan WhatsApp bahwa uang senilai Rp.8 Miliar tersebut, saat ini telah disita Tim Penyidik KPK sebagai barang bukti.
Sebagai informasi, ada sebanyak lima orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan KPK atas dugaan kasus korupsi pada pembangunan Gedung DPRD di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.
Kelima saksi tersebut yakni Delis Julkarson Hehi (Bupati Morowali Utara), Djira Kendjo (Wakil Bupati Morowali Utara), Masjudin Sudin (Kepala BPKAD Kab. Morowali Utara),
Christian Hadi Chandra (Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo) dan Ronny Tanusaputra selaku penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap 1.
Namun saat disinggung mengenai perkembangan status tersangka Penanggungjawab Pekerjaan, Ronny Tanusaputra, Ali Fikri belum memberikan tanggapannya.
Hingga berita ini di publish belum didapat konfirmasi lebih lanjut terkait status tersangka Ronny Tanusaputra dari Kabag Pemberitaan KPK tersebut.
(MIO/NETWORK)